Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kades Dibui Rerata Dolanan Proyek di Bojonegoro

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 6 Juli 2022 | 17:31 WIB
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - “Piye kabare Kades Kapas?,’’ ujar seorang warga desa setempat saat di sebuah warung kopi. Cukup heran dan menyayangkan, Kades belum lama menjabat dan masih muda, justru terperangkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

 

Adi Syaiful Alim menjabat Kades Kapas setelah Pilkades Serentak 2019 lalu. Namun, pada 23 Mei 2022 lalu, Kades Kapas (nonaktif) itu ditangkap penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Ditetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes 2019-2020.

 

Berdasar pernyataan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, pertengahan Juni lalu, Kades Kapas terjerat dugaan korupsi APBDes sebesar Rp 500 juta. Di antaranya dana Covid-19 dan pengerjaan proyek jembatan 2019-2020. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.

 

Penangkapan Adi Syaiful Alim menjadi fenomena kasus korupsi dari tahun ke tahun. Perkara tipikor di Bojonegoro didominasi oknum kepala desa (Kades) aktif atau eks kepala desa. Fakta terungkap, Kades terjerat dugaan tipikor kebanyakan markup atau dolanan proyek-proyek. Modusnya temuan auditor terhadap proyek-proyek fisik tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).

 

Bahkan, ada juga beberapa proyek fiktif tidak bisa dipertanggungjawabkan oknum kades tersandung tipikor. Mengingat tingginya alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD). Selain itu, ada alokasi bantuan keuangan khusus desa (BBKD).

 

Akibatnya para kades terjerat tipikor karena mengelola keuangan desa sendiri, tanpa melibatkan bendahara desa. Seringkali membentuk tim pelaksana (timlak) hanya sekadar formalitas.

 

Berdasar data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ada tujuh eks kepala desa terjerat kasus tipikor pada 2020-2021.

 

Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro Rahmat Junaidi mengungkapkan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para kades agar menjalankan tugas sesuai regulasi. Baik dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan bantuan keuangan khusus desa (BKKD).

 

“Acuan penggunaan BKD telah diatur Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 45 Tahun 2021, perbup baru. Sehingga pemerintah desa wajib menjalankan pekerjaan sesuai pedoman di perbup,” bebernya.

 

Terkadang kasus tipikor bisa terjadi karena sudah ada niat sekaligus kesempatan korupsi dari awal. Tentu, para kades beserta perangkat desa secara intensif berkonsultasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) atau dinas lain lebih paham teknis pelaksanaan proyek.

“Upaya pencegahan senantiasa kami laksanakan. Monev juga dilakukan,” tegasnya.

 

Setiap kades sejak awal sudah sepatutnya memahami pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat. Karena itu, transparansi APBDes harus lebih dioptimalkan. Agar rakyat atau warga desa ikut mengawasi seluruh proses pembangunan. Selanjutnya, akuntabilitas harus dikedepankan.

 

Rahmat menilai para kades memahami perihal teknis pengelolaan APBDes baik dan benar. “Mengingat kami sudah secara berkala mengadakan bimbingan teknis kepada para kades dalam mengelola APBDes,” ucapnya.

Namun, beberapa hal bersifat nonteknis seperti kongkalikong dalam pengerjaan sebuah proyek itu memang butuh kesadaran serta kejujuran dari para kades.

 

Data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, pada 2020 ada lima eks kades terjerat korupsi. Meliputi eks Kades Trucuk Danang Puji Asmoro; eks Kades Glagahwangi Haris Aburyanto; eks Kades Wotanngare Mukti Ali; eks Kades Pragelan Totok Sudarminto; dan eks Kades Sumberejo Trucuk Saikul Alim.

 

Pada 2021 ada dua eks kades, yakni eks Kades Trojalu Rujito dan eks Kades Sitiaji, Kecamatan Sukosewu Imam Malik. Sedangkan 2022, Kades Kapas Adi Syaiful Alim tersandung dugaan korupsi APBDes 2019-2020, statusnya sekarang tersangka. Saat ini, kejari juga menyidik dugaan korupsi di Desa Deling, Kecamatan Sekar. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Kasus Korupsi #APBDes 2019-2020 #bojonegoro #Proyek #Eks Kades