Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Hasil Penipuan Lenyap gegara Godaan Uang Gaib

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 1 Juni 2022 | 18:08 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Rasionalitas Agus Isnandar terdakwa penipuan proyek fiktif di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, ternyata sudah hilang. Hasil uang menipu ratusan juta itu bermaksud digandakan gegara tergiur uang gaib.

 

Namun, bukannya untung. Agus Isnandar selaku terdakwa justru tertipu pelaku penipuan penggandaan uang. Agus Isnandar telah mentransfer uang Rp 274 juta kepada terdakwa Agus Supriyanto (AS) dan Bambang Hari Santoso (BHS) dengan iming-iming akan menerima Rp 540 juta.

 

‘’Terdakwa AS dan BHS dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara empat tahun,’’ kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim.

 

Arfan mengatakan, berdasar kronologi, terdakwa AS dan BHS mengenal Agus Isnanda sejak 2019 sebagai pengusaha minyak. Dua terdakwa memiliki rencana bagaimana caranya bisa mendapatkan uang dari korban.

 

Sehingga Agustus 2021, dua terdakwa membuat rekayasa cerita dengan menawarkan kepada Agus Isnandar berupa sembilan boks uang gaib. Isinya Rp 60 juta per boks, jadi total Rp 540 juta. Iming-iming uang gaib itu dikatakan kedua terdakwa sebagai warisan mangkunegaran dan kerawitan Solo.

 

“Namun agar bisa mengambil uang gaib tersebut para terdakwa memberikan beberapa persyaratan kepada korban,” terangnya.

 

Di antaranya uang mahar dan membentuk tim sembilan.

 

Selanjutnya, pembentukan tim sembilan dilakukan di rumah Kades Kanten, SH. Karena perlu uang mahar tak sedikit, akhirnya Agus Isnandar berkolusi dengan Syamsul Hadi membuat proyek fiktif di Desa Kanten. Karena berharap uang mahar sebagai syarat ritual itu bisa meraup uang gaib Rp 540 juta tersebut.

 

Selain itu, dua terdakwa juga meminta kepada Agus Isnandar untuk menyewakan dua mobil Brio dan dua motor Ninja 250 CC sebagai operasional. Akhirnya, siasat AI dan SH membuahkan hasil. Seorang kontraktor berinisial FR menerima tawaran proyek fiktif itu dengan syarat setor uang muka 10 persen dari total proyek senilai Rp 11 miliar.

 

Hasil menipu FR sekitar Rp 995 juta itu dibuat Agus Isnanda runtuk memenuhi ambisinya mendapat uang gaib. Kisah Agus Isnandar bersama Syamsul Hadi berakhir sia-sia. Uang gaib itu hanyalah bualan belaka. Justru mengakibatkan Agus Isnandar dan Syamsul Hadi mendekam di penjara. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bupati bojonegoro #anna mu’awanah #Kasuistika #bojonegoro