Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Organisasi Kesehatan Kompak Dukung Raperda KTR, Meski Buruh Rokok di Bojonegoro Menolak

Khorij Zaenal Asrori • Rabu, 5 Juli 2023 | 18:35 WIB

 

PUBLIC HEARING: Perwakilan dari insan kesehatan dihadirkan membahas Raperda KTR di DPRD Bojonegoro kemarin. (YUAN EDO/RDR.BJN)
PUBLIC HEARING: Perwakilan dari insan kesehatan dihadirkan membahas Raperda KTR di DPRD Bojonegoro kemarin. (YUAN EDO/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Insan kesehatan hadir public hearing membahas rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di ruang paripurna DPRD Bojonegoro Selasa (4/7). Para peserta kompak mendukung agar raperda KTR dilanjutkan pembahasannya.

Ketua Airlangga Health Promotion Center (AHPC) Sri Widati mengatakan, biasanya raperda KTR ini diinisiasi pemkab, namun di Bojonegoro yang menginisiasi DPRD.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menerangkan, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur hanya tersisa tiga kabupaten belum memiliki Perda KTR. ''Yakni Kabupaten Bojonegoro, Kediri, dan Pasuruan, ujarnya.

Adapun urgensi raperda KTR karena, efek dari rokok ini ke berbagai hal. Meskipun secara teori mengakibatkan penyakit tidak menular, namun secara sosial memiliki dampak menular. Semisal di lingkungan pertemanan banyak merokok, tapi ada satu anak tidak merokok. ''Karena si anak ini merasa kurang pas kalau tidak ikutan merokok, akhirnya terpengaruh ikut merokok, katanya.

Dia berharap adanya KTR bisa mengurangi sakit akibat rokok, khususnya perokok pasif. Sebab masyarakat tidak merokok ikut menanggung sakit akibat dampak asap rokok orang lain terhirup.

Di dalam raperda KTR itu akan mengatur tempat perokok. Sehingga masyarakat yang tidak merokok, terutama ibu- ibu dan anak-anak bisa terlindungi dari bahaya asap rokok.

Disinggung soal pro-kontra raperda KTR, Wiwid sapaannya menilai hal biasa. Namun, berdasar data survei Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, rata-rata nasional hanya sekitar 8 persen yang menolak KTR. ''Sedangkan sekitar 92 persen setuju adanya regulasi tentang KTR, bebernya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Donny Bayu Setiawan mengatakan,  pembahasan raperda KTR masih belum rampung. Rencananya,  10 Juli akan menggelar public hearing dengan mengundang kalangan pengusaha restoran, hotel, maupun kafe. ''Kalau memungkinkan, kami akan undang perwakilan pengusaha rokok elektrik, terangnya.

Pada prinsipnya, seluruh stakeholder dilibatkan pembahasan raperda KTR, guna memperoleh hasil regulasi  memberi manfaat bagi masyarakat.

Perlu diketahui, public hearing kemarin dihadiri organisasi profesi kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat, dan apoteker. Juga akademisi bidang kesehatan turut hadir.

Public hearing sebelumnya, mendapengusaha dan buruh rokok. Namun, mereka menolak pembahasan Raperda KTR. Alasannya mereka khawatir berdampak pada butuh rokok. Ada ribuan buruh rokok rerata perempuan. (bgs/rij)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#raperda #buruh #rokok #ktr #bojonegoro