Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Usai Ditolak Buruh Rokok, DPRD Bojonegoro: Raperda KTR Butuh Banyak Masukan

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 23 Juni 2023 | 20:53 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Penolakan para pengusaha dan buruh rokok terhadap rancangan peraturan derah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) jadi masukan Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Bojonegoro. Sebab menurut Sekretaris Pansus 2 Sutikno, raperda KTR masih butuh lebih banyak masukan. Tiap pihak yang pro maupun kontra terhadap raperda KTR perlu didengarkan secara menyeluruh.

Karena yang harus dipahami, raperda itu dibuat bukan untuk melarang, tapi untuk mengatur,” ujarnya kemarin.

Sutikno mendorong kepada para pengusaha maupun buruh rokok agar tidak sekadar melayangkan penolakan saja. Tapi, juga melayangkan masukan serta alasan-alasan penolakan secara argumentatif kepada pansus 2. Sehingga bisa menjadi bahan masukan menyempurnakan raperda KTR.

Semangatnya raperda KTR agar tidak merugikan masyarakat Bojonegoro. Namun mengatur kawasan-kawasan yang tidak boleh merokok, agar masyarakat bukan perokok bisa menghirup udara sehat tanpa asap rokok,” terangnya.

Selanjutnya, pansus 2 akan menggelar audiensi kembali. Tapi kami perlu rapat bamus (badan musyawarah) dulu. Kemungkinan bulan depan bakal mengundang kalangan organisasi kesehatan atau mungkin kalangan pengusaha hotel dan restoran dulu, nanti kami rapatkan dulu,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Disinggung penggunaan rokok elektrik, Sutikno mengatakan, belum masuk ke dalam draf raperda KTR. Karena itulah kami masih butuh lebih banyak lagi masukan. Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam proses penyusunan raperda KTR,” pungkasnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bojonegoro Muhamad Subeki mengatakan, sejauh ini belum mengetahui batasan kawasan tanpa rokok. Namun, selama masih disediakan ruang khusus area merokok hal tersebut tidak masalah. Bukan di tempat umum yang bisa menggangu kesehatan orang lain,” ungkapnya.

Direktur RSUD Sumberrejo Ratih Wulandari mengatakan, kawasan tanpa rokok urgen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sesuai UU Kesehatan. Hal tersebut berdasar pertimbangan dampak buruk kesehatan, khususnya perokok pasif di area publik. Bisa menjadi bagian perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya. (bgs/dan/rij)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#raperda #bojonegoeo #ktr