Kemenhaj Bojonegoro: Masa Tunggu Haji Reguler Hampir 30 Tahun  

Dewi Safitri • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:20 WIB
TAMU ALLAH: Proses pemberangkatan Jemaah haji 2026, mulai tahun depan terbang ke Tanah Suci via Embarkasi Kediri. (DOKUMENTASI RADAR BOJONEGORO)
TAMU ALLAH: Proses pemberangkatan Jemaah haji 2026, mulai tahun depan terbang ke Tanah Suci via Embarkasi Kediri. (DOKUMENTASI RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Calon jemaah haji di Bojonegoro harus bersabar cukup panjang untuk bisa menunaikan ibadah haji. Masa tunggu keberangkatan haji reguler saat ini mencapai hampir 30 tahun.

Artinya, masyarakat yang mendaftar haji tahun ini diperkirakan baru dapat berangkat ke Tanah Suci sekitar 2055–2056 mendatang.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bojonegoro Abdullah Hafith mengatakan, masa tunggu keberangkatan haji saat ini mencapai 29 tahun.

Baca Juga: Biaya Pelunasan Haji 2027 Diperkirakan Rp 42 Juta

"29 tahun, tinggal sedikit lagi mencapai 30 tahun," ujarnya.

Terpisah, Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, masa tunggu keberangkatan haji saat ini ditetapkan sekitar 26 tahun.

Menurut dia, perubahan masa tunggu tersebut berkaitan dengan kebijakan kuota haji yang kini menggunakan kuota nasional, bukan lagi berdasarkan pembagian kuota per provinsi.

"Sehingga disamakan, seluruh jemaah haji yang mendaftar dari provinsi mana pun itu 26 tahun," terangnya.

Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Haji Asal Bojonegoro Mulai Tahun 2027 Direncanakan Beralih Menggunakan Embarkasi Kediri

Dengan masa tunggu tersebut, jemaah yang mendaftar tahun ini diperkirakan baru dapat berangkat sekitar 26 tahun mendatang. Namun, terdapat sejumlah skema yang memungkinkan jemaah berangkat lebih cepat.

Di antaranya melalui mekanisme penggabungan, pendampingan, dan penggantian.

Penggabungan dapat dilakukan ketika suami telah memperoleh porsi haji, sedangkan istri belum. Dalam kondisi tertentu, istri dapat berangkat bersama suami dengan syarat telah memiliki nomor porsi dan masa pendaftarannya lebih dari lima tahun.

Sementara itu, skema pendampingan diberikan kepada keluarga yang mendampingi jemaah lanjut usia (lansia). Ada pula mekanisme penggantian apabila calon jemaah yang telah memperoleh porsi meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, porsinya dapat dialihkan kepada anak atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kloter Terakhir Jemaah Haji Bojonegoro Telah Tiba

"Kalau mendapat aturan tentang penggabungan, pendamping, dan pengganti tersebut, bisa saja nanti hajinya tidak harus menunggu 26 tahun yang akan datang," pungkasnya. (ewi/zim)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
kuota haji Kemenhaj haji reguler Jemaah haji