RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Menunaikan ibadah haji adalah perjalanan spiritual sekali seumur hidup yang diimpikan setiap Muslim di Indonesia. Namun, niat suci saja tidak cukup; Anda perlu memahami "peta jalan" birokrasi agar pendaftaran berjalan mulus dan posisi Anda di daftar antrean aman.
Memasuki tahun 2026, pendaftaran haji reguler tetap menjadi jalur paling diminati karena dikelola langsung oleh negara. Agar koper Anda benar-benar bisa berangkat ke Tanah Suci, simak langkah-langkah strategis pendaftarannya di bawah ini.
"Golden Rules" Pendaftaran: Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Bukan sekadar punya uang, ada kriteria hukum dan administratif yang wajib dipenuhi. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah syarat mutlaknya:
Baca Juga: Intip Simulasi Biaya Haji 2026 untuk Suami Istri, Wajib Siapkan Dana Awal Rp25 Juta untuk Mendaftar!
-
Identitas Sah: Wajib beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
-
Legalitas Domisili: KTP yang masih berlaku sesuai domisili dan Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen Pelengkap: Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah (pilih salah satu yang mencantumkan nama orang tua secara jelas).
-
Kesiapan Finansial: Memiliki rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Alur Pendaftaran: Dari Bank hingga ke Kemenhaj
Jangan sampai terbalik! Alur ini harus diikuti secara berurutan agar Nomor Porsi Anda segera terbit.
Baca Juga: Checklist Barang Bawaan Haji 2026: Apa yang Boleh Dibawa dan Dilarang?
-
Langkah 1 (Ke Bank): Datangi BPS-BPIH pilihan Anda. Setorkan dana awal sebesar Rp25.000.000 untuk mendapatkan Nomor Validasi.
-
Langkah 2 (Transfer BPKH): Dana tersebut akan langsung dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara transparan.
-
Langkah 3 (Verifikasi Dokumen): Setelah dari bank, Anda punya waktu maksimal 5 hari kerja untuk mendatangi Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Uang Saku Jemaah Haji 2026 Sebanyak 750 Riyal Cair: Cek Rincian dan Subsidi BPKH
-
Langkah 4 (Penerbitan SPPH): Di sini, petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang memuat Nomor Porsi.
Digitalisasi Layanan Haji
Transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama kini memungkinkan jemaah memantau status pendaftaran secara lebih transparan. Mengutip studi dalam Jurnal Manajemen Haji dan Umrah, sistem informasi terpadu (SISKOHAT) secara signifikan mengurangi risiko manipulasi antrean dan meningkatkan akurasi data keberangkatan. Pastikan Anda hanya mempercayai data yang keluar dari sistem resmi ini.
Nomor Porsi: Pengukur Kesabaran Anda
Nomor porsi adalah 10 digit angka yang menjadi identitas unik Anda dalam daftar tunggu nasional. Tanpa nomor ini, Anda belum dianggap "mengantre". Mengingat masa tunggu di beberapa wilayah Indonesia bisa mencapai puluhan tahun, mengecek nomor porsi secara berkala adalah hal wajib.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji 2026 Berangkat 1 Mei, Tercatat 1.746 CJH Bojonegoro Terbagi dalam Enam Kloter
Cara Cek Antrean Secara Online (Praktis & Akurat)
Kini Anda tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) hanya untuk bertanya "kapan saya berangkat?". Cukup gunakan ponsel Anda:
-
Siapkan Nomor Porsi: Pastikan 10 angka tersebut ada di tangan Anda.
-
Akses Situs Resmi: Masuk ke laman haji.go.id.
-
Cari Menu Layanan: Klik pada opsi "Cek Porsi Haji".
-
Input Data: Masukkan 10 digit nomor porsi Anda dan klik "Cari".
-
Analisis Hasil: Layar akan menampilkan nama Anda, wilayah keberangkatan, dan estimasi tahun keberangkatan.
Tips Tambahan: Simpan Bukti Cetak!
Setelah mendapatkan hasil pengecekan online, sangat disarankan untuk menyimpan tangkapan layar (screenshot) atau mencetak hasilnya sebagai arsip pribadi. Hal ini berguna jika suatu saat Anda perlu melakukan konsultasi terkait status keberangkatan dengan pihak otoritas terkait.
Baca Juga: 1.746 Calon Jemaah Haji di Bojonegoro Jalani Manasik Tanpa Praktik
Mendaftar haji reguler adalah tentang ketelitian dokumen di awal dan kesabaran dalam menunggu. Dengan mengikuti prosedur resmi, Anda telah mengambil satu langkah nyata menuju Baitullah. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko