Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Uang Saku Jemaah Haji 2026 Sebanyak 750 Riyal Cair: Cek Rincian dan Subsidi BPKH

Bhagas Dani Purwoko • Jumat, 10 April 2026 | 16:38 WIB
HAJI 2026: Jemaah haji Indonesia menerima uang saku sebesar 750 Riyal.
HAJI 2026: Jemaah haji Indonesia menerima uang saku sebesar 750 Riyal.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira bagi 203.320 jemaah haji reguler Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 1447 H/2026 M. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan setiap jemaah akan mengantongi uang saku atau living cost sebesar 750 Riyal Arab Saudi (SAR).

Kepastian ini diresmikan melalui serah terima banknotes antara BPKH dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta pada Kamis (9/4/2026). Langkah ini menjadi oase di tengah dinamika ekonomi global, memberikan kepastian finansial bagi jemaah sebelum menginjakkan kaki di Makkah dan Madinah.

Rincian "Uang Pegangan" SAR 750: Mengapa Pecahannya Berbeda?

Jika dikonversi ke Rupiah (kurs SAR 1 = Rp4.556), setiap jemaah akan menerima sekitar Rp3.417.582. Uniknya, BPKH telah mengatur komposisi pecahan uang agar jemaah tidak kesulitan saat bertransaksi di Arab Saudi:

Baca Juga: Kemenhaj Tuntaskan Registrasi Nusuk untuk Jemaah Haji Indonesia, BPKH Bakal Beri Uang Saku Jemaah Rp 3,4 Juta

Dana ini disiapkan sebagai bekal operasional, dana darurat, hingga pemenuhan kewajiban ibadah lainnya selama di Tanah Suci.

Subsidi Rp33,2 Juta: Jemaah Tidak Bayar Penuh!

Meski biaya asli penyelenggaraan haji (BPIH) tahun 2026 menyentuh angka Rp87 juta per orang, jemaah Indonesia tidak perlu merogoh kocek sedalam itu. Berkat pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH, beban jemaah diringankan secara signifikan.

Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Haji 2026: Dari Masuk Asrama Haji Hingga Puncak Wukuf di Arafah

Subsidi ini merupakan hasil dari pengembangan dana haji yang dikelola secara profesional untuk menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat luas.

Transparansi Akad Sharf & Mitigasi Risiko Global

Tahun ini, BPKH menerapkan Akad Sharf dalam pengadaan valuta asing. Mengacu pada prinsip syariah yang juga ditekankan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, akad ini menjamin pertukaran mata uang dilakukan secara tunai (naqdan) untuk menghindari riba nasiah.

Selain itu, transparansi ditingkatkan dengan memisahkan nilai pokok mata uang dan biaya distribusi. Menariknya, jika terjadi lonjakan biaya tak terduga akibat tensi geopolitik global, pemerintah telah menyiapkan skema backup melalui APBN sesuai arahan Presiden, sehingga jemaah terlindungi dari tagihan tambahan mendadak.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023-2024, Gunakan Modus Biaya Percepatan Berangkat ke Tanah Suci

Pengelolaan Dana yang Lebih Profesional

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa skema tahun ini adalah bentuk nyata tata kelola keuangan yang bersih. Dengan total dana yang disediakan mencapai SAR 152.490.000, distribusi uang saku ini diharapkan selesai tepat waktu sebelum keberangkatan kloter pertama. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#jemaah haji 2026 #uang saku jemaah haji #BPIH 2026 #750 riyal #Kementerian Haji