Radar History: Sengaja Ditembak, Kasus Penembakan Seorang Blandong Pada 23 Tahun Silam

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 07:40 WIB
KASUS PENEMBAKAN: Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo, tewas di hutan setelah ditembak  polhut KPH Perhutani Padangan pada Sabtu (9/8/2003). (ARSIP RADAR BOJONEGORO)
KASUS PENEMBAKAN: Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo, tewas di hutan setelah ditembak  polhut KPH Perhutani Padangan pada Sabtu (9/8/2003). (ARSIP RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus penembakan seorang blandong pada 23 tahun silam Dipastikan masih ranah hukum. Suwarlan, 35, anggota Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Padangan mengaku sengaja menembak Sapar, 40, blandong asal Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo. 

Pengakuan itu disampaikan kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro. Dalam penyidikan, Suwarlan mengatakan, pada Jumat (8/8/2003) sekitar pukul 16.00, dia bersama lima anggota polhut lainnya (bukan empat, red) mengadakan patroli di hutan KRPH Ngrapak petak 73 C Blok Sendang Gunting, Dusun Ngambah, Desa Ngrancang, Tambakrejo. 

Saat patroli itu, rombongan ini mengetahui ada empat orang sedang pacak atau mengolah kayu bulat menjadi persegi. Melihat para blandong tersebut, tersangka dan rekannya memberi sekali tembakan peringatan. Namun, setelah mendengar tembakan peringatan itu, salah satu blandong, yakni korban tembak Sapar, justru berjalan mendekati mobil patroli dengan membawa sebilah kapak. 

Baca Juga: Radar History: Sarankan Cari Investor Lain

Setelah itu, enam anggota polhut yang ada di mobil patroli hendak menangkap korban. Namun, saat hendak ditangkap, korban melawan. Dia menyabetkan kapaknya dan mengenai tangan kiri tersangka. Karena serangan itu mendadak, tersangka langsung menembakkan pistolnya ke arah kaki korban. Namun, tembakan itu meleset, bukan mengenai kaki tapi mengenai leher korban. Korban kemudian tersungkur ke tanah dan tewas seketika di tempat kejadian. 

Keterangan tersangka ini berbeda dengan keterangan polisi setelah kejadian itu, polisi mengatakan  peluru yang kemudian menewaskan korban itu adalah dari tembakan peringatan yang diarahkan ke atas. Sampai berita ini ditulis saat itu, penyidikan masih berlanjut. Yakni, dengan mendengar keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, Madiono, 33; Mulyono, 34; dan Syarif, 39; ketiganya teman tersangka saat patroli.

Sementara itu, barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis PM IAI hijau, sebuah magasin amunisi senjata jenis PM IAI, sebuah kapak, dan seutas benang hitam masih diamankan pihak kepolisian. Kapolres Bojonegoro AKBP Coki Manurung melalui Kabag Bina Mitra Kompol Warsilan mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Radar History: Perpanjangan Kontrak Exxon Alot

Sementara itu, Humas Perhutani KPH Padangan Santoso ketika dihubungi Radar Bojonegoro menyatakan belum bisa mengambil tindakan terhadap tersangka. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan kepolisian "Sanksi pasti ada. Tetapi, kami menunggu hasil penyidikan polisi," katanya. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Polisi Hutan Blandong radar bojonegoro bojonegoro penembakan