Pada awal Mei 2003, tepatnya 3 Mei di 23 tahun silam, Pertamina Daerah Operasi Hulu (DOH) Jawa Bagian Timur (Jabati) Cepu memberi lampu hijau kepada warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora untuk mengelola sumur minyak tua di desa setempat.
Menurut Humas Pertamina DOH Jabati Cepu Bambang Kusyanto, pengelolaan sumur tersebut untuk kesejahteraan rakyat. Pihaknya memastikan tidak akan mempersoalkannya. "Silakan saja dikelola kalau itu bisa untuk kesejahteraan rakyat." katanya kepada Radar Bojonegoro di sela-sela acara pemaparan rencana pengeboran sumur RBTI Randublatung.
Hanya, lanjut dia, untuk merealisasikan rencana tersebut, Bambang meminta warga mengajukan permohonan ke Pertamina. Dia juga menyarankan warga tidak menggunakan nama koperasi untuk keperluan tersebut. "Cukup menggunakan nama usaha penambang rakyat," saran dia.
Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Semanggi ingin mengelola sumur minyak bekas milik Pertamina yang ada di desa mereka. Di sana, ada 42 sumur bekas milik Pertamina yang mungkin karena alasan teknis tidak memungkinkan untuk dikelola Pertamina.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, ratusan sumur minyak tua, baik bekas milik Pertamina maupun yang pernah di garap Belanda, belakangan ini dilirik oleh banyak investor dari Blora dan daerah lain.
KUD Jepon, misalnya, melalui kuasamya, Jalmo, beberapa waktu lalu juga tengah mengurus izin untuk mengelola sumur minyak tua yang pernah digarap Belanda di wilayah kerja KUD tersebut. Namun, hingga kini, kabarnya, izin pengelolaan sumur oleh KUD tersebut belum turun.
Ketua Komisi B DPRD Blora Indardjo BA kepada Radar membenarkan, saat itu sumur-sumur minyak tua di Blora diminati banyak investor. "Sepengetahuan saya, banyak sekali investor yang berusaha bisa mengelola sumur-sumur itu," katanya tanpa menyebut investor yang dimaksud.
Karena itu, dia menyarankan Pemkab Blora tanggap. Dia berharap pemkab mau mengelola sendiri sumur minyak tua itu. "Kalau pemkab mengelola sendiri sumur-sumur itu, kami yakin, tidak akan timbul banyak masalah. Selain itu, PAD Blora bisa semakin meningkat," ujarnya.
Untuk mengelola sumur-sumur tersebut, Indardjo menyarankan pemkab tidak keberatan bekerja sama dengan investor. Sebab, pengelolaan sumur-sumur tersebut jelas butuh modal besar dan tenaga ahli.
"Jadi, untuk tahap awal pengelolaan sumur itu, mestinya pemkab tetap melibatkan investor. Setelah itu, pemkab menyiapkan SDM. Dewan bisa saja memakai hak inisiatif untuk membuat perda tentang pengelolaan sumur minyak tua itu. Namun, harus ada kebulatan tekad dulu bahwa sumur minyak tua itu benar-benar akan dikelola," tambah Indardjo. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana