Pemindahan Terminal Baru Bojonegoro Tahap 1 tak semulus rencana. Proyek senilai Rp 1,5 miliar ini terjerat kasus dugaan penyimpangan bangunan. Dan, lagi-lagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Nur Chamid saat itu umbar janji mengusut dugaan kasus tersebut.
Sebelumnya, berjanji menyelesaikan kasus sebelum akhir Februari, tapi gagal. Kembali berjanji menuntaskan sebelum izin operasional turun di Maret.
Menurutnya, sejak kasus dugaan penyimpangan bangunan proyek terminal baru muncul ke permukaan, pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak terkait. ‘’Sekarang tingga dua-tiga orang belum diperika,” ujar Nur.
Dia mengatakan, tahapan penyelidikan sudah dilakukan. Namun, dia menolak menyebut saksi-saksi kunci dengan alasam masih tahap penyelidikan. Sehingga sangat berhati-hati. ‘Sudahlah, yang jelas hasilnya mulai terlihat. Seperti yang anda (Radar, red) inginkan selama ini,” katanya.
Dia berharap, tahap penyelidikan sudah tuntas sebelum izin operasional turun. Sehingga tinggal tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN). Sementara itu, DPRD mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) segera mengoperasikan terminal baru. Tak usah tunggu izin gubernur.
Padahal, Badan Pengawasan Transportasi Darat (BPTD) Pemprov Jatim bahwa terminal baru Bojonegoro belum layak menerima izin operasional karena minim sarana penunjang. Hal ini tak digubris oleh kalangan DPRD Bojonegoro.
Buktinya, Komisi D DPRD Bojonegoro mendesak pemkab se-tempat segera mengoperasikan terminal di Jalan Lisman tersebut demi kepentingan publik. "Kebutuhan penggunaan terminal baru lebih penting. Jadi, sebaiknya pemkab langsung mengoperasikan-nya," kata Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Mochtar Setijohadi.
Selain itu, lanjut Mochtar, jika terminal baru segera dioperasikan, kualitas bangunannya bisa segera diketahui. ‘’Kalau kualitasnya jelek, biar segera terlihat. Pasti bangunannya cepat rusak. Kalau bagus, berarti penggarapannya sudah sesuai dengan harapan,’’ katanya.
Sedangkan, Sekkab Bojonegoro Bambang Santoso menilai usulan pengoperasian terminal sebelum izin turun tidak benar. Sebab, sarana penunjang terminal, yakni rambu lalu lintas, pos jaga, dan alat komunikasi, memang tidak ada.
‘’Saya kira, tidak mungkin dipaksakan untuk dioperasikan. Prinsipnya, kami tetap menunggu turunnya izin dari gubernur,’’ kata Bambang.
Dia menambahkan, soal tidak adanya usulan anggaran untuk sarana penunjang, pihaknya bermaksud mengusulkan secara terpisah. ‘’’Jadi, dana Rp 10 miliar untuk terminal itu memang untuk bangunan fisik saja, baik tahap I maupun tahap II," katanya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana