Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Radar History: Ketika Polres Bojonegoro Datangkan Tim Labfor Mabes Polri dalam Kasus Mobil Bodong 2004 Silam

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00 WIB
BONGKAR JARINGAN: Polres Bojonegoro membongkar jaringan mobil bodong yang disuplai dari Jakarta.
BONGKAR JARINGAN: Polres Bojonegoro membongkar jaringan mobil bodong yang disuplai dari Jakarta.

 

Polres Bojonegoro mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya untuk cek fisik 15 mobil barang bukti (BB) kasus penggelapan dengan tersangka oknum kepala Desa Wedi, Kecamatan Kapas pada 18 Januari 2004. Dalam pemeriksaan fisik 21 tahun silam itu, tim yang beranggotakan enam personel itu mengetes nomor di mesin dan kerangka mobil.


Kapolres Bojonegoro AKBP Coki Manurung mengatakan, nomor-nomor yang telah diambil akan dibawa ke Labfor Surabaya untuk diteliti keabsahannya dengan menggunakan perlengkapan canggih.

Setelah itu, nomor-nomor tersebut dicocokkan dengan nomor yang ada di surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Bukti surat-suratnya sudah kami kirim ke Surabaya," ujarnya.

Dari pemeriksaan itu, akan diketahui apakah nomor mobil-mobil tersebut asli atau palsu. Sebab, melalui labfor, nomor yang tidak asli karena diganti akan terlihat. Meski demikian, dalam kasus tersebut, Coki menduga ada beberapa kendaraan yang dilengkapi nomor resmi.

''Jadi, tidak semua kendaraan bodong. Sebab, ada yang dilengkapi STNK dan BPKB lengkap. Namun, itu baru dugaan. Kita tunggu hasil dari labfor nanti," ujarnya.

Menurut Coki, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim labfor itu akan sangat akurat dibandingkan de ngan tes fisik yang dilakuan di samsat (sistem administrasi manunggal satu atap).

Jajaran Polres Bojonegoro berhasil mengidentifikasi kepemilikan lima dari 15 mobol yang diduga digelapkan Kades Wedi, Kecamatan Kapas Ali Achmad pada 27 Januari 2004. Coki melalui Kasatreskrim AKP H. Adi Agus W., lima mobil yang sudah diketahui pemiliknya itu dari Jakarta. Sedangkan, pemilik 10 mobil lainnya masih dilacak.

"Ada dua rental dan satu perorangan yang dinyatakan sebagai pemilik kelima mobil tersebut," ujar Agus.

Kedua rental itu, kata dia, yakni Lita Rini Rent A Car di Jakarta Selatan dan Bina Mobil Indorental di Pondok Gede, Bekasi. Yang dari Lita Rini Rent A Car adalah Isuzu Panther LV 25 bernopol B 2641 JX dan Toyota Kijang GRD bernopol B 8373 RZ. Hanya, menurut pengakuan Dicky Kristanto, pemilik rental tersebut, kedua mobil itu tidak disewakan kepada Arifin, tapi kepada PT Ermazt Sekurindo milik Teuku Fadlonsyah, yang kemudian disewakan kembali kepada Arifin, tersangka yang hingga kini masih dinyatakan buron.

Masa sewa Arifin dari PT Ermazt adalah setahun. Seperti diberitakan, Ali Achmad dijebloskan ke tahanan Mapolres Bojonegoro karena diduga menggelapkan 15 unit mobil dan memalsu surat-suratnya. Mobil-mobil yang kemudian digadaikan itu didapat dari Arifin, menantu Ali dari anaknya, Yudha. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#penggelapan #polres bojonegoro #stnk #Labfor #forensik #bpkb #bojonegoro #mabes polri #pemeriksaan #mobil