Kelangkaan pupuk subsisi menjadi permasalahan sejak 20 tahun silam, saat 2005 petani di Bojonegoro sudah mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk. Mereka harus antre lama sebelum memperoleh barang tersebut.
Berdasarkan arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro pada 14 Desember 2005 lalu. Antrean petani yang membeli pupuk terjadi di CV Darmagten, Jalan Monginsidi Bojonegoro. Untuk mendapatkan pupuk, pembeli harus rela antre beberapa jam. Terlebih tidak semua petani langsung dilayani. Sebaliknya harus didaya dengan menyerahkan KTP terlebih dulu.
‘’Penyerahan KTP untuk memastikan petani yang membeli benar-benar dari Bojonegoro. Jika orang luar kota tidak diperbolahkan. Terlebih aturannya seperti itu,” ungkap Ridwan petani asal Desa Ngraseh, Kecamatan Dander.
Para petani yang antre pupuk mayoritas mengendarai motor. Sehingga kendaraan roda dua tersebut memadati halaman depan distributor pupuk. Bahkan saat mendaftarkan nama, para petani harus berdesak-desakan. Telebih ingin segera didata dan mendapatkan pupuk.
‘’Saya sudah antre sejak pukul 08.00. Namun hingga pukul 11.00 belum dapat pupuk,” ujar Suwaji petani dari Desa Wedi, Kecamatan Kapas ketika mengantre kala itu.
Suwaji mengaku lama antre tidak sebanding dengan pupuk didapat. Pihak distributor membatasi pembelian maksimal dua sak (per sak 50 kilogram) per petani. Baik jenis urea maupun SP-36.
‘’Harga memang murah (sesuai HET, urea Rp 55 ribu per sak dan SP-36 Rp 72 ribu per sak). Namun antre lama,” ungkapnya.
Sementara itu, kelangkaan pupuk di Bojonegoro diyakini tidak hanya disebabkan pasokan yang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Namun, diduga juga disebabkan pupuk bersubsidi dijual bebas ke pihak lain dengan harga non-subsidi.
Dugaan tersebut dilontarkan Diretur Bagian Perekonomian Winner Center yang kala itu dijabat Mohammad Zainul. Pihaknya mengaku beberapa waktu lalu sempat mendengar ada sebuah dinas di Bojonegoro membeli pupuk dari distributor. Namun digunakan untuk kebutuhan sebuah proyek penanaman di bidang perkebunan.
Ketika dikonfirmasi, pihak instansi tersebut membeli pupuk jenis ZA dan SP-36 dengan label bersubsidi (yang harusnya untuk petani) pada distributor pupuk buatan PT Petrokimia Gresik dengan harga non-subsidi.
Direktur Utama Winner Center Syarif Usman menambahkan pihaknya mengusulkan penjualan langsung dari pabrik ke kelompok tani atau BUMDes. ‘’Fungsi distributor sebatas koordinasi saja,” katanya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana