Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Radar History: Ketika Masyarakat Bojonegoro Minta Proyek Dewan Rp 20 Miliar Ditolak 2005 Silam

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 21 Desember 2025 | 15:30 WIB
KRITIK PENGUASA: Aktivis 2005 saat mengkritik anggota DPRD Bojonegoro yang merencanakan bagi-bagi proyek APBD 2006.
KRITIK PENGUASA: Aktivis 2005 saat mengkritik anggota DPRD Bojonegoro yang merencanakan bagi-bagi proyek APBD 2006.

 

Masyarakat minta ditolak usulan proyek dewan Rp 20 miliar. Seperti dilansir dalam arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 11 Desember 2005. Pengusulan proyek senilai Rp 20 miliar yakni per anggota dewan Rp 400 juta hingga Rp 450 juta dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2006 oleh DPRD terus menjadi perhatian masyarakat.


Terbukti saat masyarakat aktif terlibat talk show digelar radio swasta di Bojonegoro. Masyarakat yang terlibat acara itu kebanyakan menolak pengusulan proyek oleh dewan. Mereka meminta agar hak dewan untuk mengusulkan proyek tersebut dibatalkan. Sebab, kewenangan itu bertentangan dengan peran lembaga para wakil rakyat tersebut.

"Sebaiknya ditolak saja lah," kata salah seorang warga yang terlibat acara tersebut melalui telepon.

Reaksi yang hampir sama dilontarkan dua di antara tiga narasumber dalam talk show tersebut. Yakni, Direktur Jawa Pos Radar Bojonegoro Mundzar Fahman dan Sekretaris Umum PC PMII Bojonegoro Mustakim. Menurut Mundzar, wewenang dewan untuk bagi-bagi proyek senilai Rp 20 miliar itu merupakan bukti masih amburadulnya penyusunan R-APBD Bojonegoro 2006.

Bahkan, dia menyebut bahwa wewenang pengusulan proyek itu hanya bagian kecil dari amburadulnya penyusunan RAPBD tersebut. "Sebenarnya masih banyak keamburadulan di dalam penyusunan R-APBD," katanya.

Sedangkan Mustakim menyatakan bah wa PMII juga menolak jika dewan mempunyai hak untuk mengusulkan proyek. Apalagi, nilai proyek yang diusulkan mencapai Rp 400 juta sampai Rp 475 juta per anggota. Alasan dia, sebagai lembaga kontrol, dewan akan sulit merealisasikan fungsi kontrolnya jima mereka ikut mengusulkan proyek.

"Dan itu tidak mencerminkan sikap untuk membentuk clean and good governance," katanya.

Saat ini, lanjut dia, yang harus ditegakkan adalah fungsi kontrol. Hal itu, lanjut dia, bisa tercapai dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) TPA (transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas). "Ini agar rakyat bisa ikut serta dalam mengontrol RAPBD," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Budiono yang juga sekaligus narasumber menolak apabila hak budgeting anggota dewan yang di-agi proyek. wujudkan dengan mengusulkan proyek Rp 20 miliar itu disebut bagi-bagi proyek. bukan bagi-bagi proyek," katanya.

Budi juga mengatakan bahwa wewenang dewan itu tidak bertentangan dengan aturan main yang ada. Sebab, hal itu hanya sebatas usulan, dan usulan tersebut tetap dikelola masing-masing. "Misalnya, jika jalan poros dinas terkait sesuai dengan satuan kerja desa ya dikelola dinas PU," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mochtar Setijohadi  dalam wawancara terpisah kemarin mengatakan, pihaknya kini sedang menyiapkan konsep untuk membahas mekanisme pengalokasian anggaran proyek usulan dewan tersebut. "Kalau memang perlu, kita tentu akan melakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai mekanismenya," kata dia.

Menurut Mochtar, evaluasi itu dilakukan untuk menginventarisasi daftar proyek yang diusulkan masing-masing anggota dewan tersebut. Bahkan, jika perlu, saat evaluasi mengenai usulan proyek-proyek tersebut dewan mengundang masyarakat untuk melihat langsung. "Jika perlu memang kita undang. Supaya masyarakat tahu mana yang benar-benar untuk kepentingan kelompok atau mana yang untuk kepentingan masyarakat," lanjut politisi dari PDIP itu.

Mochtar menegaskan, bawah fraksinya menginstruksikan kepada anggotanya untuk menyusun daftar usulan proyek tersebut, sesuai dengan skala prioritas yang muncul dalam proses jaring asmara atau penjaringan aspirasi masyarakat.

"Betul itu. Teman-teman di PDIP kami minta untuk lebih memprioritaskan kebutuhan pembangunan fisiknya 70 persen. Sisanya silakan kalau untuk digunakan menyumbang sekolah atau yang lainnya yang berupa nonfisik," tambahnya.

Mochtar juga kembali menegaskan bahwa wewenang dewan dengan dalih hak bujet mengusulkan proyek senilai Rp 20 miliar tersebut merupakan langkah maju dalam pembahasan R-APBD. Sebab, selain belum ada petunjuk teknis tentang kewenangan dewan untum mengusulkan anggaran. Selama ini pengertian hak bujet hanya dibatasi mengoreksi APBD.

"Yang berjalan selama ini kan seperti itu-itu terus. RAPBD ada, lalu dikoreksi, ngono... (begitu) terus. Apakah itu yang namanya hak bujet? Menurut saya, justru ini merupakan sebuah terobosan dengan mengusulkan proyek sesuai dengan aspirasi masyarakat," katanya.

Bahkan, menurut dia, kewenangan dewan untuk mengusulkan proyek membuktikan bahwa telah ada distribusi kewenangan. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #Wewenang #radar bojonegoro #dewan #bagi-bagi proyek #dprd bojonegoro #bojonegoro #Proyek