PASCARATUSAN karyawan PT Barokah Angling Dharma Kecamatan Kalitidu, pada 26 November 2002 demo susulan terjadi. Dilakukan karyawan PT Rukun Jaya Makmur (RJM), mitra produksi sigaret (MPS) PT HM Sampoerna di Kecamatan Padangan. Tuntutannya sama, yakni kenaikan THR.
Demo dilalukan itu tergolong lebih berani. Selain jumlahnya yang cukup besar, mereka sempat merusak kantor. Setidaknya, kaca jendela depan kantor PT RJM pecah berantakan akibat amukan para pendemo. Pot-pot bunga juga hancur dilempar-lemparkan. Petugas yang disiagakan dalam aksi hanya bisa diam melihat.
"Kami tidak minta perusahaan, kami hanya menuntut hak kami sendiri," teriak salah seorang pendemo.
Beberapa pendemo kepada Radar Bojonegoro mengatakan, sebenarnya saat pembagian upah dan THR pada 19 November sebelumnya, mereka sudah menemukan kejanggalan. Yakni dibagi di pertengahan bulan bersamaan dengan pembagian upah yang rata-rata Rp 253.750 itu.
"Saya baru sadar bahwa pembagian THR pada 19 November itu untuk mengelabui agar perusahaan tidak diprotes oleh karyawan. Karena itu, akhirnya semua sepakat untuk mogok kerja," katanya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan karyawan, pihak manajemen PT RJM yang datang bersama rombongan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bojonegoro yang dipimpin Kasi Persyaratan Kerja Ruslantoyo akhirnya menyepakati tambahan THR yang diminta para karyawan.
"Prinsipnya, manajemen PT RJM memahami tuntutan para karyawan," kata Hudi salah seorang wakil karyawan yang ikut menandatangani surat kesepakatan bermateri itu.
Kesepakatannya ada tiga. Karyawan yang bekerja satu sampai kurang dua tahun diberi tambahan Rp 25 ribu dan karyawan yang bekerja di dua sampai tiga tahun diberi tambahan Rp 50 ribu serta yang bekerja lebih dari tiga tahun lebih mendapat tambahan Rp 75 ribu. "Ya, saya bersyukur akhirnya tuntutan kami untuk tambahan THR dipenuhi," lanjut Hudiyono. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana