Hari pertama pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Bojonegoro pada 2004 lalu diwarnai aksi demo guru bantu. Berdasarkan arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro pada 2 November 2004 guru bantu SD lulusan sekolah pendidikan guru (SPG) mempertanyatakan persyaratan CPNS SD yang tidak memperbolehkan lulusan SPG untuk mendaftar.
Aksi tersebut berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro mulai pukul 08.00. Massa aksi berasal dari 27 kecamatan di Bojonegoro. Namun pewakilan dinas pendidikan mengaku pihaknya hanya sebagai pelaksana.
Ngadimin salah satu perwakilan guru bantu SD mengatakan aturan yang tidak memperbolahkan lulusan SPH mendaftar CPNS adalah bentuk pengebirian hak guru bantu sebagai warga negara.
‘’Jika di luar daerah seperti Mojokerto, Tulungagung, dan Blora bisa mendaftar. Kenapa di Bojonegoro tidak boleh. Jumlah guru bantu mencapai 1.200 orang,” jelasnya.
Massa kemudian bergeser ke kantor badan kepegawaian deaerah (BKD) setempat. Setelah mendapat saran dari dinas pendidikan.
Jupri salah satu perwakilan aksi yang ditemui sekretaris BKD kala itu Kusnandaka mengatakan di depan perwakilan guru bantu kusnandaka menyatakan persyaratan yang ada dalam rekrutmen sudah tidak bisa diubah.
Massa lalu ingin menemui Bupati Santoso. Namun ketika di kantor pemkab ditemui Asisten III Setda Djinda Muhdin. Oleh Djinda guru bantu SD disarankan meminta surat tebusan dari BKD untuk menemui bupati.
Djinda mengatakan bahwa persyaratan yang ada sudah menjadi ketentuan dan tidak bisa diubah lagi. ‘’Masukan ini akan kami tampung agar rekrutmen tahun berikutnya bisa dimasukkan. Jika ada yang ingin mendaftar bisa daftar ke daerah lain,” ungkapnya.
Berbeda nasib, guru tidak tetap (GTT) swasta bisa mendaftar CPNS 2004. Syaratnya berusia di atas 35 tahun namun tidak sampai 40 tahun. Kepastian tersebut menyusul faksimile dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor K.26-20/Kol-10-4901. Dalam faksimile tertanggal 30 Oktober 2004 tersebut menyatakan GTT sekolah swasta boleh mengadu nasib menjadi CPNS di lingkungan dinas pendidikan setempat.
Ketua Forum Komunikasi GTT-GB Bojonegoro A. Wahid mengatakan, kebijakan tersebut sesuatu yang membahagiakan GTT. Terlebih sebelumnya GTT sekolah swasta sempat tidak diperbolehkan mendaftar CPNS. Namun sejak turunnya faksimile itu GTT mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan pendaftar CPNS lain. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana