Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Radar History: Melihat Kembali Kenaikan Harga BBM pada 2005 Silam, Rerata 30 Persen

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:15 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Gerakan Anti Penindasan menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan BBM pada 2005 silam.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Gerakan Anti Penindasan menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan BBM pada 2005 silam.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) berimbas pada naiknya tarif angkutan umum. Tak hanya satu daerah seperti Bojonegoro, namun juga dialami berbagai wilayah lainnya. Seperti dilansir dalam arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 6 Oktober 2005.

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro 2005 Nono Purwanto mengatakan, tarif baru angkutan umum sudah ditetapkan. Kenaikan rata-rata 30 persen. Menurutnya, pascapengumuman kenaikan harga BBM pihaknya telah mengajukan surat kepada bupati untuk menentukan tarif baru angkutan umum.

"Dan, saat ini sudah disetujui melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2005," jelasnya.

Dia mengatakan, tarif angkutan umum meliputi angkutan kota, pedesaan, dan mobil penumpang umum (MPU) itu sudah sesuai untuk tingkat kabupaten. "Kalau tarif bus (antarkota dalam provinsi, red) menjadi urusan provinsi," bebernya.

Sementara itu, Sekkab Bojonegoro Bambang Santoso menyatakan, gubernur Jatim telah mengeluarkan peraturan tentang tarif baru, yakni Nomor 47 Tahun 2005. Menurutnya, dalam peraturan berlaku tarif bawah dan atas. Pelaksanaannya tergantung perusahaan otobus. "Intinya jangan melebihi kisaran yang ditentukan," katanya.

Di sisi lain, dalam rapat bersama pemkab, polres, dan kodim muncul berbagai persoalan. Di antaranya ketakutan keterbatasan stok BBM. Menanggapi hal itu, Bambang sebagai pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Pertamina untuk memperoleh jaminan persediaan BBM yang cukup jelang lebaran. "Kami segera koordinasi dengan Depo Pertamina Cepu," ujarnya.

Sedangkan, tarif angkutan umum di Lamongan naik kisaran 25-30 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibanding ketentuan pemerintah pusat yang memberi patokan antara 20-25 persen. (Besok (6 Oktober 2005, red) ketentuan kenaikan tarif tersebut akan disosialisasikan kepada paguyuban angkutan, organda, lembaga konsumen (YLKI), dan dishubpar sendiri," kata Kepala Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Lamongan Soni Harsono.

Menurut Soni, kenaikan tarif angkutan umum tersebut sudah sesuai dengan pendapatan para pengelola angkutan dan kemampuan masyarakat. Pascakenaikan harga BBM. Ia tidak membantah bahwa ketentuan tarif baru tersebut lebih rendah dari ketentuan tarif angkutan yang sudah terjadi di lapangan sebagai reaksi spontan kenaikan harga BBM.

 "Semua tarif angkutan umum nantinya harus mengikuti ketentuan tarif yang baru tersebut," tandasnya.

Disinggung bagaimana jika ada yang melanggar, Soni mengatakan, akan dilakukan sosialisasi secara intensif. Kalau angkutan umum mematok terlalu tinggi, risikonya tidak dapat penumpang karena masyarakat akan menggunakan alternatif angkutan lain.

"Saya yakin teman-teman pengelola angkutan bisa memahami dan menerima ketentuan tersebut. Bahkan, ketentuan tarif baru itu sudah lebih tinggi dibanding yang dipatok pemerintah pusat," paparnya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pertamina #kenaikan harga bbm #angkutan #tarif angkutan #kenaikan #harga bbm #bojonegoro #stok bbm #dinas perhubungan #angkutan umum #lamongan #BMM #bahan bakar