Ratusan warga dua desa, yaitu Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo dan Desa/Kecamatan Ngambon nyaris bentrok pada 13 September 2003 silam.
Insiden tersebut bermula ketika sekitar 900 warga Desa Kacangan yang mengatasnamakan Front Pembela Kedaulatan Kacangan (FPKK) menggelar aksi long march menuju Balai Desa Ngambon. Massa FPKK mengusung sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan hak kelola pasar yang berada di desa mereka.
Koordinator FPKK Aziz Ghozali mengatakan menuntut pengelolaan pasar desa tersebut dikembalikan ke desa Kacangan. Terlebih dalam peta desa Kacangan pada 1958, dijelaskan bahwa lokasi Pasar Desa Ngambon berada di wilayah Kacangan.
Dalam peta tersebut lokasi pasar desa Ngambon berada di desa Kacangan. Bukan di batas desa yang ditandai jalan, melainkan berada jauh dari batas desa Kacangan-Ngambon.
Hasil pasar desa tersebut tidak pernah dinikmati warga desa Kacangan. Sejak 1972 hingga 2003, hasil pengelolaan pasar desa dinikmati oleh warga desa Ngambon. Padahal yang menanggung dampak sosial pasar itu adalah warga Kacangan.
''FPKK menuntut kepemilikan pasar itu dikembalikan ke warga desa Kacangan," tegasnya kala itu.
Belum sampai aksi FPKK sampai tujuan, dari arah berlawanan muncul massa dari Desa Ngambon. Massa desa Ngambon membawa drum kemudian meletakkannya di sepanjang jalan sebelah selatan balai kecamatan Ngambon.
Massa yang mengatasnamakan rakyat Ngambon bersikukuh bahwa pasar di wilayah desa Kacangan tersebut sah milih warga pemerintah desa Ngambon.
Muzammil perwakilan warga Ngambon menegaskan bahwa apapun bentuknya, warga Ngambon tetap akan mempertahankan status kepemilikan pasar yang selama ini dikelola pemdes Ngambon.
''Tidak rela pasar direbut, sebab sejak dulu pasar telah dikelola pemdes Ngambon," ungkapnya kala itu.
Kemudian beberapa perwakilan dua kubu berunding difasilitasi muspika dari dua kecamatan belum ada kata sepakat. FPKK tetap mengklaim pasar itu milik desa Kacangan.
Camat Tambakrejo kala itu Luqman Wafi mengatakan konflik tersebut harus diselesaikan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Mulai kepala desa, camat, serta muspika dua kecamatan.
''Juga harus ada fasilitator yang objektif," terangnya.
Sementara camat Ngambon ketika itu Agus Suyitno mengatakan setuju jika penyelesaian dilakukan dengan cara duduk bersama satu meja. Terlebih di lapangan masing-masing pihak mengklaim berhak mengelola pasar.
''Jika perundingan belum dilaksanakan sulit menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.
Permasalahan tersebut membuat pedagang pasar khawatir menjadi konflik berkepanjangan.
Salah seorang pedagang di pasar tersebut Bn mengatakan was was ketika konflik berkepanjangan. Terlebih pedagang menjadi pihak yang dirugikan ketika konflik tak kunjung usai.
''Sudah berdagang bertahun-tahun," ujarnya kala itu. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana