RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Usai gaduh di jagad media sosial akibat tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7 sepanjang Selasa (14/10), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langung mengambil tindakan terhadap tayangan tersebut pada malam hari tersebut. Tidak hanya pihak Trans7 dipanggil untuk klarifikasi, KPI juga langsung membekukan atau menghentikan tayangan tersebut, meskipun hanya sementara.
Sebagai pengingat, tayangan program Xpose Uncensored menuai banyak kecaman usai mendramatisir keseharian di Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri. Meskipun bersifat ekspose sesuai klaim program, tayangan tersebut dinilai menimpulkan kegaduhan dan perpecahan, serta melanggar peraturan penyiaran berkaitan SARA (Suku, agama, ras dan antargolongan).
Secara spesifik, KPI menilai tayangan tersebut melanggar Pasal 6 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), yang mengatur tentang penayangan keberagaman budaya, suku, agama, ras, usia, gender dan kehidupan sosial ekonomi. Selain itu tayangan juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2a Standar Program Siaran (SPS), yang menyebut lembaga penyiaran dilarang menghina atau merendahkan lembaga pendidikan, serta memperolok tenaga pendidik atau pengajar.
Menurut Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, lembaga pimpinannya juga telah menerima banyak aduan dari berbagai kelompok masyarakat, dan dikhawatirkan pula tayangan tersebut juga melukai berbagai pihak, terutama para santri. Sehingga KPI memutuskan untuk memanggil pihak Trans7 untuk klarifikasi.
“Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok sebagaimana ditampilkan dalam tayangan tersebut. Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” jelas pria asal Lamongan tersebut melalui rilis resmi KPI.
Sehingga Ubaidillah dan pihaknya menilai tayangan Selasa lalu bertolakbelakang dengan hakikat pertelevisian Indonesia sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional. Selain itu dirinya juga mengrkitik pihak redaksi yang dianggap tidak berimbang dalam proses produksi ekspose tersebut, karena tidak menampilkan tokoh ahli atau tokoh yang berkutat di bidang yang sama sebagai penyeimbang narasi yang disajikan.
Pembekuan sementara ini juga menjadi peringatan bagi berbagai lembaga penyiaran dan media lain agar lebih berhati-hati dalam menyiarkan informasi. Selain itu, peringatan juga berlaku untuk berbgai subjek, dengan kata lain tidak hanya pesantren, kyai atau santri saja, namun juga komunitas dan lembaga serupa.
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” jelas Ubaidillah.
Meskipun pemberian sanksi ini disambut baik oleh warganet, nampaknya kemarahan masyarakat masih belum dapat diredam. Per Rabu sore (15/10), petisi untuk mencabut izin siaran Trans 7 di situs change.org yang diajukan kepada KPI telah ditandatangani oleh 43.917 partisipan.
“Kami mendesak pemerintah, khususnya lembaga terkait, untuk segera mencabut izin siaran Trans7 beserta semua channel terkait lainnya. Sudah saatnya mempertimbangkan kembali standar etika dan tanggung jawab media dalam menyajikan konten yang edukatif dan berintegritas,” ujar pembuat petisi tersebut, Ahmad Hassan Tsabit, dalam dokumen petisi. Tsabit sendiri merupakan seorang penulis bidang keagamaan lulusan Ponpes Lirboyo. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana