RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dunia musik Indonesia kembali digegerkan dengan tuntutan hak cipta dan royalti. Kali ini, penyanyi era 70-80an, Keenan Nasution menggugat artis era 2010an, Vidi Aldiano atas tembang yang sama-sama membesarkan nama mereka, “Nuansa Bening”.
Dahulu kala pada 1978, Keenan dan rekannya, Rudi Pekerti menulis dan merilis “Nuansa Bening” sebagai single andalan Keenan untuk albumnya, ‘Di Batas Angan-Angan’. Tiga dekade kemudian pada 2008, Vidi meng-cover lagu tersebut dan merilisnya juga sebagai single andalan untuk albumnya, ‘Pelangi di Malam Hari’. Bedanya, Vidi juga mengajak rapper Joshua Matulessy alias J-Flow sebagai rapper pendamping dalam versinya.
Baru 16 tahun kemudian pada tahun lalu, pihak manajemen Vidi menawarkan royalti kepada Keenan sebagai pencipta lagu asli. Nilai royalti apresiasi awal yang ditawarkan sebesar Rp 50 juta pada saat itu, namun Keenan menolak royalti tersebut.
Kini terasa sungguh keadaan telah berbalik, dengan Keenan dan Rudi menyeret Vidi ke meja hijau. Menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, kedua kliennya menolak royalti yang diberikan atas dasar pengaruh dan keuntungan yang diraih Vidi selama 16 tahun tersebut.
Selain itu, pihak manajemen Vidi juga tidak sekali saja menawarkan royalti, dengan nilai yang terus meningkat. “Dulu puluhan juta, sekarang ratusan juta. Tapi bagi kami, itu masih belum sebanding dengan 16 tahun pemakaian secara masif, termasuk di pertunjukan dan iklan,” ujar Minola usai sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (28/5).
Dalam gugatan yang diserahkan oleh pihak Keenan ke PN, suami Sheila Dara tersebut telah menggunakan ‘Nuansa Bening’ untuk keperluan komersil tanpa izin dalam 300 pertunjukan sejak 2008 hingga 2024. Namun hanya sebagian kecil yang dikumpulkan sebagai bahan bukti.
Minola dan pihak Keenan sendiri tidak mempermasalahkan Vidi meng-cover “Nuansa Bening”, karena ada beberapa artis lain yang turut menyanyikan ulang lagu tersebut, misal Fariz RM. "Jadi ini bukan lagu yang original baru dan kemudian Vidi adalah orang pertama yang mempopulerkan ini, ini memang lagu populer yang dibuat ulang oleh Vidi,” jelas Minola.
Di sisi lain, yang ditegaskan oleh Keenan dan Rudi adalah komersialisasi “Nuansa Bening” versi Vidi tanpa seizin mereka sebagai penulis asli. “Tidak pernah ada yang namanya itu permintaan izin kepada penciptanya,” lanjut Minola.
Minola sendiri berkata, yang ingin dituju pada gugatan kali ini lebih kepada kompensasi yang lebih pantas kepada Keenan dan Rudi setelah lebih dari satu setengah dekade. “Ini masih belum berkenan karena melihat durasi penggunaan lagu itu begitu panjang, hampir 16 tahun lamanya,” paparnya.
Vidi sendiri belum memberi tanggapan resmi atas gugatan terhadapnya, namun sebagai langkah awal “Nuansa Bening” versi Vidi telah ditarik peredarannya oleh platform Spotify. Sementara itu, sidang kedua dijadwalkan berlangsung 11 Juni mendatang. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana