Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Sering Pacaran, Gadis 16 Tahun Telat Tiga Bulan

Hakam Alghivari • Kamis, 2 Mei 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi  nikah muda
Ilustrasi nikah muda

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Perut Fulanah (nama samaran) semakin membuncit di usianya yang masih dini. Kedekatannya dengan sang kekasih Fulan (nama samara) yang berusia satu tahun di bawahnya menjadi petaka.

Hubungan terlalu dekat antara gadis 16 tahun dengan perjaka 15 tahun tersebut semakin erat dan sulit dipisahkan. Hingga, membuat sepasang kekasih di bawah umur tersebut melakukan hubungan suami istri.

Setelah sekitar setahun berpacaran, Fulan dan Fulanah membuat geger keluarga. Karena saat ini Fulanah sedang hamil 3 bulan. Untuk kebaikan jabang bayi yang masih di kandungan anak 16 tahun tersebut. Juga, demi kebaikan anak yang sebentar lagi akan menyandang status sebagai seorang ibu. Diajukan permohonan dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Berdasar laporan yang dibuat, Fulanah mengakui kehamilannya dengan Fulan. Setelah mengetahui kabar kehamilan tersebut, keluarga Fulan datang ke rumah untuk melamar Fulanah. Lamaran tersebut diterima oleh keluarga Fulanah demi kebaikan bersama.

‘’Saya sangat mengetahui risiko kawin muda. Namun, sebagai orang tua saya siap memberikan pendampingan dan bimbingan,’’ kata bapak Fulanah dalam laporan pemohonan diska.

Fulan dengan tamatan SD dan telah bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji perbulan Rp 1,5 juta tersebut menyatakan siap menjadi suami dari Fulanah dengan pendidikan SMP dan tidak bekerja. Selain itu, keduanya menyatakan siap menjadi orang tua untuk calon anak yang sudah dalam kandungan tersebut.

Berdasar berbagai pertimbangan, PA Bojonegoro mengabulkan permohonan diska yang diajukan oleh orang tua Fulan selaku pemohon. (ewi/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#bojonegoro #pengadilan agama