Pria pilihannya yaitu TM, juga tak kalah muda, dengan usia 19 tahun, lelaki bekerja serabutan. Kisah cinta keduanya berakhir dengan pernikahan cepat, karena kedua orang tua mengetahui hubungan keduanya sudah selayaknya suami istri. Akhirnya, dinikahkan kedua orang tuanya yang juga tidak kalah muda dengan usia 36 tahun.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik menilai pernikahan keduanya mempunyai risiko besar, karena melihat latar belakang belum benar-benar siap. Pernikahan terlalu dini tentu bukan tanpa sebab, bisa berlangsung turun-temurun apabila tidak ada pencegahan.
‘’Seperti orang tua CM, juga sama-sama lulusan SD,” bebernya kemarin (4/4).
Solikin menambahkan kasus seperti ini masih sering terjadi, dan perlu adanya upaya pencegahan karena pernikahan usia muda bisa melahirkan kemiskinan baru. (dan/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto