RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Istilah DTSEN dan desil belakangan semakin banyak diperbincangkan masyarakat, terutama terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Banyak warga ingin mengetahui mengapa seseorang bisa mendapatkan bantuan, sementara warga lain dengan kondisi yang dianggap serupa justru tidak menerimanya.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran data sosial dan ekonomi masyarakat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN Bojonegoro Jawa Timur, Bisa Dilakukan Online Pakai NIK
DTSEN Jadi Basis Data Sosial Ekonomi
DTSEN digunakan pemerintah sebagai basis data untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Data ini diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan sasaran berbagai program agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran.
Dalam prosesnya, rumah tangga dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang disebut desil.
Apa Itu Desil Bansos?
Desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Secara sederhana, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Karena itu, kelompok dengan desil rendah umumnya menjadi prioritas dalam sejumlah program perlindungan sosial. Namun, bukan berarti semua orang yang berada pada desil tertentu otomatis menerima seluruh jenis bansos.
Setiap program pemerintah memiliki kriteria penerima masing-masing.
Baca Juga: Mengenal Penerima Manfaat Desil Kemensos, Ini Detail Pengelompokan Desil 1 sampai 10
Mengapa Desil Penerima Bisa Berubah?
Status desil bukan sesuatu yang bersifat permanen. Data sosial ekonomi dapat mengalami pembaruan berdasarkan kondisi terbaru rumah tangga.
Perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, maupun berbagai faktor sosial ekonomi lainnya dapat menyebabkan posisi sebuah keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan berubah.
Akibatnya, masyarakat yang sebelumnya mendapatkan bantuan tertentu bisa saja tidak lagi menjadi prioritas setelah dilakukan pemutakhiran data.
Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan juga dapat masuk dalam kelompok prioritas apabila kondisi ekonominya memenuhi kriteria program.
Apakah Desil 4 Masih Bisa Mendapat Bansos?
Pertanyaan mengenai desil 4 juga sering muncul. Jawabannya, tergantung jenis bantuan dan ketentuan program yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Penerima Manfaat Desil Kemensos, Ini Detail Pengelompokan Desil 1 sampai 10
Desil bukan satu-satunya faktor yang menentukan seseorang mendapatkan bantuan. Pemerintah juga dapat menggunakan kriteria lain sesuai program yang dijalankan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa desil tertentu pasti mendapatkan atau tidak mendapatkan bansos.
Bagaimana Jika Data Tidak Sesuai?
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data dapat menyampaikan informasi kepada pemerintah desa atau kelurahan dan mengikuti mekanisme pemutakhiran data yang tersedia.
Hal ini penting karena data yang akurat dapat membantu pemerintah menentukan sasaran bantuan dengan lebih baik.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai bansos yang beredar melalui media sosial. Hindari memberikan data pribadi atau kode OTP kepada pihak yang tidak jelas dengan alasan membantu proses pencairan bantuan.
Baca Juga: Kenali Perbedaan PKH dan Program Sembako, Jangan Sampai Salah Paham
DTSEN Diharapkan Membuat Bansos Lebih Tepat Sasaran
Penggunaan DTSEN dan pemetaan berdasarkan desil pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran program sosial.
Dengan data yang terus diperbarui, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memastikan data kependudukan dan sosial ekonominya selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jadi, jika status bansos berubah, jangan hanya melihat angka desil. Perhatikan juga jenis program, kriteria penerima, serta hasil pemutakhiran data yang digunakan pemerintah. (*)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah