RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Smartphone atau ponsel dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta masih menjadi pilihan utama masyarakat Bojonegoro. Rentang harga tersebut dinilai paling sesuai dengan kebutuhan sekaligus kemampuan daya beli. Namun, kalangan muda cenderung lebih berani merogoh kocek di atas Rp 3 juta demi mendapatkan perangkat dengan spesifikasi yang lebih tinggi.
Galang, promotor Realme sekaligus sales Gori Bojonegoro, mengatakan mayoritas konsumen membeli ponsel berdasarkan kebutuhan penggunaan. Ada yang mencari perangkat untuk aktivitas sehari-hari, bermain gim, maupun penggunaan serbaguna (all-round).
"Semua tergantung kebutuhan. Ada yang mencari untuk bermain gim, penggunaan harian, atau yang bisa dipakai untuk berbagai aktivitas," ujarnya.
Menurut Galang, sebagian besar pembeli datang dengan anggaran Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Namun, untuk ponsel baru, transaksi paling banyak terjadi pada kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Sementara itu, pasar ponsel bekas masih didominasi perangkat dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
"Kalau yang harganya di atas Rp 3 juta tidak banyak. Biasanya yang membeli dari kalangan anak muda," terangnya.
Ia menilai, konsumen saat ini lebih mengutamakan keseimbangan antara harga dan spesifikasi. Kapasitas memori, kualitas kamera, serta performa prosesor menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan membeli ponsel.
Di sisi lain, ada pula warga Bojonegoro yang memilih membeli ponsel di luar negeri karena harganya dinilai lebih terjangkau.
Baca Juga: Mengapa Kita Sulit Lepas dari Kebiasaan Mengecek Ponsel Smartphone, Bahkan Tanpa Notifikasi?
Salah satunya Dwi Prastyani. Warga Bojonegoro yang kini bekerja di Jepang itu baru membeli iPhone 17 Basic dengan harga sekitar Rp 14 juta.
Menurutnya, harga tersebut lebih murah dibandingkan jika membeli di Indonesia yang dibanderol sekitar Rp 17 juta hingga Rp 17,9 juta.
"Kalau dibawa ke Indonesia memang tetap harus mendaftarkan IMEI dan membayar pajak. Selisih harga ini banyak dipengaruhi besaran pajak," katanya.
Dwi menjelaskan, ponsel yang dibeli di luar negeri berstatus perangkat internasional. Karena itu, saat dibawa masuk ke Indonesia, pemilik wajib melakukan registrasi IMEI agar perangkat dapat digunakan dengan kartu SIM operator seluler dalam negeri.
"Statusnya memang perangkat internasional. Jadi, kalau dibawa pulang ke Indonesia tetap harus daftar IMEI dan membayar pajak," pungkasnya. (ewi/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah