BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Masyarakat Bojonegoro masih harus bersabar jika ingin membeli Beras Rojo Nogo, produk beras premium milik Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri (BPM). Sebab, beras tersebut saat ini belum dipasarkan secara umum dan baru akan mulai beredar pada pertengahan Agustus mendatang.
Direktur Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri (BPM) Choirul Huda mengatakan, saat ini pihaknya masih menuntaskan sejumlah tahapan administrasi dan legalitas sebelum produk resmi diluncurkan ke pasar.
"Untuk saat ini Beras Rojo Nogo belum dijual kepada masyarakat. Insyaallah mulai pertengahan Agustus atau bulan depan sudah bisa beredar," ujarnya.
Huda menjelaskan, Beras Rojo Nogo diproduksi melalui kemitraan dengan anggota Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (PERPADI) atau Rice Milling Unit (RMU) yang telah memenuhi seluruh persyaratan produksi dan peredaran pangan.
Menurut dia, mitra penggilingan tersebut telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kualitas produk dapat terjamin.
"Rojo Nogo diproduksi bersama mitra PERPADI atau RMU yang telah memenuhi syarat dan ketentuan produksi maupun peredaran. Jadi, kualitasnya tetap terjaga," jelasnya.
Selain mengusung merek milik Perumda BPM, produk tersebut juga dilengkapi berbagai persyaratan legal, seperti izin edar, sertifikat halal, serta standar lain yang diwajibkan bagi produk beras yang dipasarkan secara komersial. Saat ini, proses administrasi melalui Online Single Submission (OSS) masih berlangsung bersama mitra sebagai bagian dari skema kerja sama.
Huda menambahkan, nama dagang Rojo Nogo kini telah resmi menjadi hak milik Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri. Nantinya, produk beras premium itu akan dipasarkan dalam kemasan 5 kilogram dengan harga sekitar Rp74.500 per kemasan.
Tak hanya berorientasi pada bisnis, BPM juga ingin membangun ekosistem pangan yang melibatkan pelaku usaha lokal. Karena itu, perusahaan daerah tersebut memilih menggandeng RMU dalam proses produksi.
Menurut Huda kerja sama tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Salah satu klausulnya mewajibkan RMU bermitra dan berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Koperasi Desa (Kopdes).
"Melalui kemitraan ini, RMU tidak hanya memproduksi beras, tetapi juga wajib menggandeng BUMDes, UMKM, dan Kopdes dalam proses produksi, pembelian hasil pertanian, hingga pendistribusian. Harapannya, manfaat ekonomi bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Bojonegoro," pungkasnya. (zim)
Editor : M. Nurkhozim