Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

OJK Sebut 951 Jasa Pinjol Ilegal Sukses Ditutup Sepanjang Triwulan Pertama 2026

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 29 April 2026 | 17:58 WIB
Ilustrasi Keuangan (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Keuangan (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Maraknya jasa peminjaman uang secara daring, atau akrab disebut pinjol menjadi perhatian khusus bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan hampir seribu jasa peminjaman ilegal hanya dalam kurun waktu satu triwulan, yakni Januari hingga Maret 2026.

Rinciannya, Satgas PASTI menutup 951 perusahaan yang menyediakan jasa pinjol secara ilegal hingga Maret lalu. Selain itu, mereka juga menutup dua perusahaan yang menawarkan investasi  secara ilegal.

Menurut Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, perusahaan tersebut beroperasi melalui komunikasi mulut ke mulut melalui jaringan media sosial, grup komunikasi, serta kanal digital serupa lain. “Ada sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat,” ujar Hudiyanto sebagaimana dikutip dari Antara dan rilis resmi OJK.

Yang pertama dan sedang marak adalah modus jasa periklanan, yakni dengan menawarkan imbalan atau penghasilan dari tindakan sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan di media sosial. Contoh segar dari kasus ini adalah kasus aplikasi Snapboost yang merugikan ratusan masyarakat di wilayah Blora.

Baca Juga: Terjerat Investasi Bodong Snapboost dan Alami Kerugian Sekitar Rp 1,8 M, Guru SMAN 1 Blora Balik Laporkan Upline

Yang kedua, perusahaan ilegal melakukan penyamaran atau penipuan dengan berpura-pura sebagai entitas atau perusahaan berizin, namun menawarkan jasa keuangan yang tidak ditawarkan oleh perusahaan asli. Berkaitan dengan hal tersebut, modus ketiga adalah penawaran pendanaan usaha tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian atau pengawasan yang jelas.

Yang keempat merupakan modus klasik, yakni permainan uang atau money game, yang merupakan bagian utama dari skema Ponzi. Dalam modus ini, korban investasi dijanjikan keuntungan melalui perekrutan anggota baru alih-alih dari kegiatan usaha.

Modus terakhir berkaitan dengan keuangan digital, yakni dalam bentuk perdagangan aset kripto secara ilegal. Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ini kerap kali tidak memiliki izin operasional, dan menawarkan investasi atau perdagangan aset dengan klaim keuntungan tinggi.

Dari data yang diterima oleh OJK dari  Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), ada 872.395 rekening yang menjalani pemeriksaan atas semua dugaan tersebut. Dari jumlah tersebut, 460.270 rekening dinyatakan diblokir oleh OJK.

“Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” papar Hudiyanto.

Berkaca pada temuan dan tindakan tersebut, OJK dan Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara mudah, serta berasal dari media sosial. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak serta-merta menyerahkan data pribadi seperti identitas KTP dan KK, rekening pribadi, kode sandi dan OTP, serta data serupa lain kepada pihak manapun. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#peminjaman uang #jasa pinjol #Pinjol Ilegal #pinjol #Investasi