RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Ketakutan terbesar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat melangkah ke bank biasanya hanya satu: Agunan. Membayangkan harus menyerahkan sertifikat rumah atau BPKB kendaraan sering kali membuat nyali pengusaha kecil menciut sebelum bertanding.
Namun, tahukah Anda bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejatinya dirancang sebagai "kawah candradimuka" agar UMKM yang tadinya tidak memenuhi standar bank (non-bankable) bisa naik kelas?
Bagi pelaku UMKM yang tengah merintis usaha produktif, dari pusat kota hingga ke pelosok Bojonegoro, kunci utama untuk mencairkan dana mulai dari belasan hingga Rp500 juta sebenarnya bukan pada harta benda yang Anda jaminkan, melainkan pada cash flow alias kelancaran arus kas usaha Anda.
Baca Juga: Modal Cair 500 Juta! Cek Tabel KUR BRI 2026 dan Syarat Pinjaman Bunga 0,5%
Inilah yang di dunia perbankan dikenal dengan istilah Agunan Pokok.
Menguak Mitos Agunan: Usaha Anda Adalah Jaminannya!
Dalam aturan resmi KUR, agunan dibagi menjadi dua jenis: Agunan Pokok dan Agunan Tambahan.
Kabar baiknya, perbankan dapat memproses pencairan kredit hanya dengan Agunan Pokok, yaitu proyek atau usaha yang dibiayai itu sendiri. Syarat mutlaknya? Bank harus yakin dan memiliki hitung-hitungan objektif bahwa cash flow usaha Anda mampu melunasi seluruh kewajiban cicilan.
Jika kelayakan usaha ini terpenuhi, penyerahan "Agunan Tambahan" (seperti sertifikat tanah atau kendaraan) murni dikembalikan pada kebijakan masing-masing Bank Pelaksana, bukan lagi syarat mati dari program KUR itu sendiri.
Praktik Cash Flow-Based Lending
Prinsip menjadikan kelayakan usaha sebagai jaminan utama ini sejalan dengan dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai praktik cash flow-based lending. Tujuannya jelas: mempercepat inklusi keuangan dengan tidak membebani sektor produktif lewat syarat agunan fisik yang kaku, yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi ekonomi akar rumput.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026 Plafon 15-50 Juta dan Cara Daftar Online: Cicilan Mulai 300 Ribuan!
Pilih Skema KUR Sesuai Kapasitas Usaha Anda
Agar tidak salah langkah saat menghadap mantri atau analis kredit di bank, pahami empat skema pembiayaan KUR beserta aturan agunannya berikut ini:
1. KUR Mikro (Plafon Maksimal Rp20 Juta)
Skema ini sangat cocok untuk pedagang kecil atau individu yang baru berjalan di atas 6 bulan.
-
Syarat Legalitas: KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.
-
Bunga: Maksimal 22% efektif per tahun.
-
Tenor: Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun, Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
-
Agunan Pokok: Usaha yang dibiayai (layak bayar).
2. KUR Ritel (Plafon >Rp20 Juta s/d Rp500 Juta)
Ditujukan bagi pengusaha kelas menengah atau badan hukum yang membutuhkan ekspansi lebih masif.
-
Syarat Legalitas: KTP, KK, plus perizinan tambahan seperti SIUP, TDP, SITU (terutama untuk pinjaman di atas Rp100 juta). Wajib beroperasi minimal 6 bulan.
-
Bunga: Lebih ringan, maksimal 13% efektif per tahun.
-
Tenor: KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun.
-
Agunan Pokok: Proyek/usaha yang dibiayai.
3. KUR Linkage Program - Executing
Skema ini unik karena ditujukan untuk Lembaga Keuangan seperti BPR, Koperasi, LKM, atau Kelompok Usaha (plafon hingga Rp2 Miliar), yang kemudian disalurkan kembali ke nasabah akhir (end user) dengan batas maksimal Rp100 juta per nasabah.
-
Syarat Legalitas: AD/ART, izin usaha resmi, dan kepengurusan yang aktif.
-
Bunga: Maksimal 13% (untuk Lembaga Linkage) dan maksimal 22% (dari Lembaga ke End User).
-
Agunan Pokok: Berbeda dengan Mikro/Ritel, agunan pokok di sini adalah Piutang kepada nasabah.
4. KUR Linkage Program - Channelling
Secara prinsip, batas plafon, jangka waktu, dan bunga mengikuti aturan KUR Mikro dan Ritel. Perbedaannya terletak pada entitas perantara, di mana Lembaga Linkage diperbolehkan sedang menikmati pembiayaan dari bank lain.
Baca Juga: Syarat KUR BRI 2026 dan Tabel Angsuran Pinjaman Hingga Rp500 Juta
-
Agunan Pokok: Piutang kepada nasabah.
Siapkan Bukti, Bukan Hanya Janji
Program KUR memberikan garansi dari Perusahaan Penjamin untuk mem-back up risiko. Namun, kemudahan soal agunan ini tidak berarti uang bisa cair cuma-cuma.
Tugas utama Anda sebagai pengusaha saat ini adalah membenahi pembukuan. Rapikan nota, catat pemasukan dan pengeluaran harian, serta pisahkan uang pribadi dan uang usaha. Karena di hadapan analis bank, buku kas yang sehat jauh lebih "seksi" dan bernilai tinggi dibandingkan janji-janji kosong tentang besarnya potensi bisnis Anda. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko