RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dengan tahun 2026 tinggal menunggu hitungan hari, penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat juga hampir tuntas. Selain itu, sudah waktunya pula untuk Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan pembaruan data tahunan.
Tentu, seiring waktu berjalan, keadaan ekonomi masyarakat juga ikut berubah. Selain itu, bisa jadi juga ada beberapa kejadian yang menyebabkan data diri penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM) berubah dan perlu diperbarui.
Sehingga penting bagi penerima bansos untuk memperbarui data diri dan mengecek status penerimaan jelang pergantian tahun. Beberapa aspek yang perlu diberhatikan berkaitan dengan hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
Status dan lama kepesertaan PKH
Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Nomor: 40/3/HK.01/7/2025 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran bansos, KPM dapat menjadi peserta program PKH paling lama sebanyak lima tahun. Namun batasan ini tidak berlaku untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, graduasi atau keluarnya KPM dari program bansos juga dapat terjadi jika keadaan ekonomi KPH dianggap meningkat dan cukup untuk menghidupi diri. KPM juga punya pilihan untuk undur diri secara sukarela.
Agar lebih pasti mengenai status kepesertaan PKH, dapat diperiksa dengan cara berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Lakukan pengecekan status dengan mengisi data diri sesuai formulir yang tersedia
- Pastikan status penerima tertulis ‘ya’. Jika tertulis ‘graduasi’ atau ‘non-aktif’, kunjungi pendamping sosial atau Dinas Sosial untuk konsultasi.
Status pengusulan di DTSEN
Kemensos dan Dinas Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai patokan untuk memilih KPH yang layak untuk menerima bansos. Mengecek status pengusulan DTSEN dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Datang ke kantor pemerintah desa atau keluarga
- Minta untuk bertemu dengan operator SIKS-NG Kemensos
- Tanyakan pada operator apakah nama anggota keluarga dalam KPM masih tercatat di DTSEN
- Jika perlu, perbarui dan verifikasi data bersama operator
Pembaruan data di Dukcapil
Berkaitan dengan hal di atas, data kependudukan juga banyak berpengaruh pada pencairan bansos. Sinkronisasi data dilakukan oleh Dinas Dukcapil setiap tahunnya untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Sehingga jika ada data yang perlu diperbarui, misal karena gaada anggota keluarga meninggal, atau pindah alamat, segera pergi ke Dinas Dukcapil untuk memperbarui data tersebut. Pastikan juga data-data lain, seperti tempat tanggal lahir dan ejaan nama juga benar.
Status dan penggunaan rekening KKS
Jika KPM memilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai sarana verifikasi dan penyaluran bansos, maka rekening harus tetap aktif dan tidak boleh diganti baru, kecuali jika diperintahkan diganti oleh Dinas Sosial setempat sesuai arahan oleh Kemensos. Selain itu, jangan lupa simpan kartu KKS dengan aman dan jangan sampai hilang, terutama jika diperlukan untuk pembaruan kartu.
Akhirnya, jangan menyalahgunakan KKS maupun dana yang cair dari KKS untuk keperluan lain di luar kebutuhan bansos. Misal menggunakan KKS untuk membayar hutang, membeli barang kebutuhan di luar ketentuan, atau bahkan menggunakan dana KKS untuk tindak kriminal dan judi online. Pihak Kemensos dan Dinas Sosial bakal memblokir KKS secara otomatis jika dana KKS digunakan untuk hal yang tidak semestinya. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana