RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - UMK Bojonegoro dipastikan naik dari Rp 2.525.132 pada 2025 menjadi Rp 2.685.983 di 2026. Kenaikan sebesar Rp 160.851 dinilai tak memberatkan para pengusaha. Terlebih dengan kenaikan tersebut bisa memberikan manfaat bagi para pekerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bojonegoro Sriyadi Purnomo mengatakan dengan kenaikan tersebut bisa memberikan manfaat bagi pekerja. Selain itu tidak memberatkan industri.
Sriyadi menjelaskan para pengusaha bakal mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih kenaikan tersebut dinilai sudah pantas.
''Kami mengikuti saja," ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Bojonegoro Amrozi mengatakan setuju dengan nominal kenaikan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan yang diajukan dewan pengupahan kabupaten.
"Prinsipnya kami setuju," jelasnya.
Amrozi mengaku mendukung perjuangan buruh yang telah menuntut kenaikan UMK. Juga perjuangan buruh di ring 1 Jatim yang masih menuntut kenaikan sebesar 10 persen. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana