Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Usai Viral Kasus Penolakan Uang Tunai dari Gerai Roti, BI dan YLKI Ingatkan Pembayaran Uang Tunai Masih Wajib Diterima

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 23 Desember 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi foto uang pecahan.
Ilustrasi foto uang pecahan.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Insiden permasalahan penolakan pembayaran dengan uang tunai di salah satu gerai roti pada minggu lalu (18/12) menjadi peringatan bagi pengelola usaha untuk siap sedia dalam segala situasi. Zaman boleh bergerak ke arah pembayaran non-tunai atau cashless, namun tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan untuk memenuhi layanan tersebut.

Sebagai pengingat kembali, pada Minggu seorang nenek sempat terekam kesulitan membayar roti di gerai Roti’O Halte Transjakarta, karena gerai yang dikunjungi hanya menerima pembayaran cashless melalui QRIS. Namun sang nenek hanya memiliki uang tunai untuk membayar roti tersebut.

Pihak Roti’O sendiri telah meminta maaf atas kejadian tersebut, dan berkilah bahwa mereka mengutamakan pembayaran non-tunai untuk mempermudah manajemen promosi mereka.

"Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," bunyi pernyataan resmi perusahaan tersebut.

Berkaca dari kejadian tersebut, Bank Indonesia (BI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan kembali bahwa meskipun QRIS sudah menjadi metode pembayaran yang sah, pembayaran menggunakan uang tunai tidak boleh dikesampingkan. Selain itu, pembayaran dengan mata uang Rupiah secara umum juga dilarang ditolak.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai maupun non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi, ” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi perusahaan pada Minggu (21/12).

Senada dengan pihak BI, Sekretaris Eksekutif YLKI  Rio Priambodo juga tidak masalah dengan pembayaran non-tunai, namun turut mengingatkan agar pembayaran tunai jangan sampai dikesampingkan. Tidak bijak jika hanya pembayaran non-tunai yang diberlakukan sebagai metode pembayaran usaha.

"Silahkan pelaku usaha menyediakan digital payment, tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai. Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal," papar Rio pada Selasa (23/12), sebagaimana dikutip dari Antara.

Secara spesifik, Rio juga mengingatkan bahwa sama seperti nenek dalam insiden tersebut, ada beberapa golongan rentan yang belum memiliki akses terhadap pembayaran non-tunai. "Kami minta pelaku usaha stop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan seperti disabilitas, lansia, anak anak, dan sebagainya yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi," tambahnya. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#tunai #qris #transaksi #penolakan #pembayaran tunai #pembayaran #bi #nontunai #pembayaran non-tunai #roti #ylki #rupiah #bank indonesia #viral #uang tunai