RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Salah satu tradisi yang ditunggu oleh para buruh dan pekerja setiap akhir tahun adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun berikutnya. Tentu hal ini bakal banyak bergantung dengan hidup mereka, karena besaran UMP juga bakal menentukan keadaan ekonomi di sekitar mereka, sehingga turut menjawab kepastian hidup diri dan keluarga.
Umumnya para serikat buruh, industri dan pemerintah daerah bakal rembukan bersama untuk menentukan upah tersebut, namun buruh biasanya menuntut kenaikan upah berkaca pada keadaan ekonomi saat ini. Namun sebelum rembukan dapat dilaksanakan, pemda membutuhkan kepastian UMP sebagai acuan untuk menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Untuk tahun ini, serikat buruh setidaknya dapat menghela nafas lega untuk saat ini. Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur rumus UMP sedemikian rupa, sehingga apapun yang terjadi, UMP dipastikan naik. Namun, besaran kenaikan di setiap daerah bisa jadi berbeda-beda.
Secara spesifik, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan pada Rabu (17/12) bahwa rumus perhitungan UMP mengalami sedikit perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Rumus tersebut, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan, adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + ((Inflasi + (PE x α)) x UM(t))
Keterangan:
- UM(t) = UMP saat ini
- UM(t+1) = UMP tahun berikutnya
- PE = Nilai pertumbuhan ekonomi
- α = Indeks kontribusi pertumbuhan ekonomi, didefinisikan antara 0,5 hingga 0,9
- Inflasi dihitung sebagai tingkat inflasi tahunan
Sebagai tambahan, sesuai pasal 26 ayat 9 PP tersebut, jika hasil perhitungan tersebut nol atau bahkan minus, maka UMP tahun berikutnya ditetapkan sama dengan saat ini.
"Jadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, 'Jadi berapa kenaikannya pak menteri?' Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya (nilai alfa) mungkin 0,6, 0,7, 0,8," papar Yassierli sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Yassierli sendiri mengungkap bahwa perubahan rumus hanya terjadi pada perubahan nilai alfa, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. "Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3 kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9," jelasnya.
Sehingga di satu sisi, berbeda dengan UMP tahun 2025 yang kompak naik sebesar 6,5 persen, jumlah kenaikan UMP di berbagai provinsi untuk tahun depan bisa berbeda-beda. Namun di sisi lain, dengan nilai alfa yang lebih besar, UMP dipastikan naik untuk seluruh wilayah Indonesia, dan tidak ada penurunan upah.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa. Jadi kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," tambah Yassierli.
Dengan penetapan rumus UMP tersebut, Yssierli meminta agar pemerintah daerah segera menetapkan UMP untuk masing-masing provinsi. “Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana