Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kepastian UMK Bojonegoro 2026 Menunggu Juknis, Serikat Pekerja: Penyesuaian UMK Itu Keharusan

Dewi Safitri • Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:30 WIB
KARYAWAN: Pekerja salah tuku toko ponsel di Bojonegoro Kota tengah melayani pembeli.
KARYAWAN: Pekerja salah tuku toko ponsel di Bojonegoro Kota tengah melayani pembeli.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kepastian upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro 2026 masih menggantung di meja pusat. Besaran UMK belum dapat ditetapkan, sebelum adanya petunjuk teknis (juknis) dan keputusan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, harga kebutuhan yang terus merangkak naik, menjadikan harapan besar bagi Serikat Pekerja akan adanya kenaikan UMK tahun depan.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Rofiuddin Fathoni mengatakan, belum ada kepastian resmi terkait besaran UMK Bojonegoro 2026 hingga saat ini.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan pihak terkait sejauh ini masih menunggu pedoman teknis dari pemerintah pusat. Juga, keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebelum menentukan angka besaran UMK tahun depan.

‘’Saat ini, masih dalam proses menunggu juknis dan keputusan dari provinsi atau pusat,’’ ujarnya kemarin (12/12).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yulianti menyampaikan, harapan besarnya mewakili para pekerja.

Yakni, adanya kenaikan UMK Bojonegoro pada 2026. ‘’Harapan kami, UMK naik dan berharap ke depan sawah ladang kami tetap ngebul,’’ harapnya.

Anis menilai, besaran UMK Bojonegoro saat ini masih rendah dibanding dengan kabupaten tetangga. Sehingga, wajib ada kenaikan UMK di tahun depan. Terlebih, melihat harga kebutuhan hidup yang juga mengalami kenaikan.

Utamanya, pada kebutuhan pokok sehari-hari. Untuk itu, penyesuaian UMK menjadi keharusan agar tetap selaras dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, dia juga menyoroti minimnya lapangan pekerjaan di Bojonegoro.

Untuk itu, keduanya harus menjadi perhatian. Agar tidak ada yang dirugikan ke depan. ‘’(Untuk besaran UMK yang diharapkan) Saya tidak bisa menentukan sendiri, harus dibicarakan dengan perwakilan serikat,’’ lanjutnya.

UMK Bojonegoro pada tahun ini sebesar Rp2.525.132. Besaran tersebut naik sebanyak 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Tepatnya, naik Rp 154.116 dibanding 2024 sebesar Rp 2.371.016.

Jika, pada 2026 UMK mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen. Maka, besaran UMK Bojonegoro akan menjadi Rp 2.790.520 di tahun depan. (ewi/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#spsi #kenaikan umk #Jawa Timur #upah #upah minimum kabupaten #Pekerja #umk #bojonegoro #UMK Bojonegoro #Disperinaker #serikat pekerja