RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pada pertengahan tahun ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat cukup banyak rekening bank yang berstatus dormant, atau tidak aktif. Sebagian dari rekining tersebut bahkan sudah terbengkalai lebih dari sepuluh tahun, namun tidak pernah ditutup secara resmi oleh bank asal.
Untuk mencegah penyalahgunaan rekening-rekening tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum pada Rabu (19/11). Dengan peraturan ini, OJK dapat menutup rekening yang nganggur dengan lebih cepat.
Secara spesifik, dalam POJK 24/2025 kini mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening yang sudah tidak digunakan untuk aktivitas transaksi, termasuk pengecekan saldo, penabungan dan penarikan selama 1.800 hari, dengan kata lain lima tahun.
Selain itu, rekening dianggap tidak aktif, namun belum dormant apabila rekening tidak digunakan untuk aktivitas transaksi dan cek saldo selama lebih dari 360 hari. Jika rekening masih dipakai sebelum kedua rentang waktu tersebut, rekening dianggap masih aktif.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, peraturan ini diterbitkan berhubung setiap bank saat ini punya kebijakan berbeda-beda terhadap rekening pasif. Dengan adanya PJK baru, bank dapat memiliki transparansi dan perlindungan lebih kuat kepada nasabah, termasuk dari tindak kriminal.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan. POJK ini krusial untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah penipuan maupun penyalahgunaan rekening ,” jelas Dian dalam keterangan resmi lembaga.
Untuk memilah antara rekening aktif, tidak aktif dan dormant, bank diwajibkan memiliki sistem flagging atau penandaan rekening. Selain itu, banik juga harus transparan mengenai status rekining milih nasabah dengan bantuan sistem flagging tersebut.
Daris itu pula, bank juga memiliki kewajiban untuk memudahkan nasabah dalam menutup rekening mereka, serta mengaktifkan kembali rekening dormant jika ada. Kewajiban ini berlaku baik untuk layanan daring maupun luring.
Tentu, untuk mencegah penyalahgunaan rekening, nasabah juga diwajibkan untuk memberikan data diri yang asli dan benar, serta secara aktif memperbarui data informasi diri. Dengan ini, selain memiliki data informasi yang benar ketika ditampilkan, bank juga lebih leluasa dalam memberikan perlindungan nasabah. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana