Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Hore! Harga Pupuk Bersubsidi Resmi Turun 20 Persen, Begini Rincian dan Daftar Harga Baru

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 23 Oktober 2025 | 04:23 WIB
ORGANIK: Gudang pupuk organik di Blora dipersiapkan untuk mendukung program swasembada pangan yang berkelanjutan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
ORGANIK: Gudang pupuk organik di Blora dipersiapkan untuk mendukung program swasembada pangan yang berkelanjutan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Para petani yang mengandalkan produksi tani melalui pupuk bersubsidi dapat bernafas lega. Pasalnya, harga eceran tetap (HET) berbagai produk pupuk subsidi resmi turun mulai Rabu (22/10).

Langkah penurunan harga resmi diumumkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang mengubah ketetapan HET pupuk yang sebelumnya ditetapkan tahun ini. Kementan memperkirakan kebijakan ini memberi keuntungan kepada hingga 155 juta petani di seluruh Indonesia.

Seluruh jenis pupuk bersubsidi mengalami penurunan harga, dengan ketentuan harga pupuk baru sebagai berikut:

Kebijakan harga baru juga berlaku untuk pupuk yang sudah disalurkan, namun belum ditebus petani atau gapoktan. Selisih harga pupuk antara harga lama dan baru akan dibayarkan kembali kepada petani atau gapoktan dalam pembelian selanjutnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjelaskan, tindakan penurunan harga merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah akses pupuk kepada petani, termasuk penurunan harga. “Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” klaimnya dalam rilis resmi kementerian.

Amran juga mengingatkan kembali agar pupuk subsidi tidak boleh disalahgunakan, termasuk dalam proses distribusi oleh perusahaan. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pencabutan izin usaha, plus kurungan penjara maksimal lima tahun.

“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” tambah Amran.

Dengan penataan ulang sistem distribusi pupuk dan penurunan harga, Kementan memperkirakan langkah ini dapat menghemat anggaran hingga Rp10 triliun dan menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen. Sebaliknya, langkah ini juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pupuk subsidi #amran sulaiman #het #Petani #Pertanian #harga eceran #Gapoktan #prabowo subianto #pupuk #harga pupuk #kementan #Pupuk Bersubsidi #harga baru