RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pengeluaran 144,90 ribu penduduk miskin di Bojonegoro tak sampai Rp 490.299 per bulan untuk memenuhi kebutuhan. Terlebih nominal tersebut merupakan garis kemiskinan Bojonegoro 2025.
Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) Bojonegoro garis kemiskinan pada Maret 2025 sebesar Rp 490.299 per kapita per bulan.
Jika dibandingkan Maret 2024, garis kemiskinan bertambah sebesar Rp 18.842 per kapita per bulan.
Sedangkan Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin. Utuk garis kemiskinan per rumah tangga harus dikalikan dengan jumlah masing-masing anggota rumah tangga.
Rata-rata anggota rumah tangga dalam suatu rumah tangga di Bojonegoro sebanyak 4,5 orang atau sekitar 5 orang, yang berarti garis kemiskinan rumah tangga di Bojonegoro pada Maret 2025 sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Sekretaris Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Organisasi Daerah (ICMI Orda) Bojonegoro Awaludin Ridwan mengatakan penduduk miskin di Bojonegoro didominasi oleh penduduk yang bekerja di sektor nonformal. Seperti petani, peternak, maupun usaha kecil menengah (UKM).
''Rerata penerima program keluarga harapan (PKH) petani," ungkapnya.
Menurut Ridwan keluarga penduduk bekerja di bidang nonformal memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan rumah tangga. Sehingga pengeluaran juga di bawah garis kemiskinan.
Ridwan menjelaskan sektor non formal sangat rentan terhadap perubahan perekonomian secara umum. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut perlu selalu meningkatkan pendapatan. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana