RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) telah merambah Pabrik Rokok Mitra Produksi Sigaret (MPS) Padangan. Dari total 2.221 pekerja, sebanyak 596 orang harus menelan pil pahit kehilangan pekerjaan. Artinya, lebih dari seperempat karyawan yakni 26,8 persen resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pabrik yang dikelola PT Rukun Jaya Makmur mitra kerja HM Sampoerna itu, terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja akibat menurunnya produksi sigaret kretek tangan (SKT). Kondisi tersebut dibenarkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro.
’’Sekitar seminggu yang lalu, kami sudah memeriksa ke MPS Padangan untuk memastikan bahwa hak para karyawan telah diterima,” tutur Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro Rafiudin Fatoni.
Menurutnya, hak sudah diselesaikan oleh perusahaan dan tidak ada masalah. Ia menegaskan, gelombang PHK massal ini bukan dipicu konflik hubungan industrial, melainkan karena faktor eksternal yang memaksa perusahaan melakukan efisiensi.
’’Jadi PHK ini merupakan efisiensi, karena produksi rokok menurun yang berpengaruh langsung pada pendapatan perusahaan, sehingga timbul pengurangan karyawan,” bebernya.
Data Disperinaker menunjukkan, setelah pengurangan 596 pekerja ditambah 9 orang yang mengundurkan diri, jumlah tenaga kerja di PT Rukun Jaya Makmur kini tersisa 1.616 orang. ’’Selisih total 605 orang,” paparnya pada Kamis (28/8).
Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro Anis Yulianti menyebut, menurunnya produksi SKT dipengaruhi maraknya peredaran rokok ilegal dan rokok bercukai murah di pasaran.
’’Peredaran rokok ilegal dan rokok bercukai murah ini berbahaya. Dampaknya langsung dirasakan buruh pabrik rokok yang kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, isu PHK sejumlah pekerja Pabrik Rokok MPS Padangan sempat merebak sejak awal Agustus 2025. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana