RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah RI telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode April-Juni 2025 sejak akhir Mei lalu. Rencananya, bantuan akan disalurkan hingga akhir Juni.
Pencairan kedua bantuan tersebut memasuki periode kedua tahun ini, dengan pemberian dijadwalkan tiga bulan sekali. Penerima yang berhak menerima PKH dan BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk BPNT tahap kedua, nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk periode tiga bulan tersebut. Sementara untuk PKH nilai bantuan yang diberikan tergantung kategori penerima:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD atau sederajat: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP atau sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 60 tahun ke atas, atau disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun
Berikut cara untuk mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT:
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih wilayah asal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa) di kolom yang tersedia
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat di kolom yang tersedia
- Masukkan kode verifikasi sesuai yang tertera di bawah kolom nama
- Klik ‘Cari Data’
Selain melalui website, masyarakat juga dapat mengecek status melalui Aplikasi Cek Bansos di Playstore dengan metode cek serupa. Di samping mengecek lewat internet, masyarakat juga dapat mengecek secara luring (offline) dengan mendatangi Kantor Pos atau Dinas Sosial setempat, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.
KPM dianggap sah untuk menerima bantuan apabila pengecekan di website atau aplikasi menghasilkan status ‘YA’, dengan keterangan periode April-Juni 2025. Selain itu, nantinya juga ada pemberitahuan atau undangan dari pendamping sosial, aparat desa atau Kantor Pos setempat untuk mengambil bantuan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana