RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jasa penukaran uang baru masih beroperasi di kawasan Kota Bojonegoro. Meski tak seramai tahun-tahun sebelumnya, namun jual beli uang baru menjelang hingga setelah Lebaran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro, mengingatkan penukaran uang baru tidak boleh bersifat jual beli. Sebaliknya, dengan akad jasa.
Ketua MUI Bojonegoro Alamul Huda Masyhur menyampaikan, fenomena penukaran uang baru saat Lebaran dari prinsip muamalah, harus didasari pada sisi penyedia jasa. Sebab, uang tidak boleh diperjualbelikan. ‘’Kalau didasari pada membeli jasa, tidak apa-apa,” ungkap pria yang kerab disapa Gus Huda itu.
Sementara itu, praktik penukaran uang baru di Bojonegoro, mulai tampak dari h-seminggu Lebaran tahun ini. Berdasarkan pantauan, jasa penukaran uang itu terdapat di seputaran Alun-alun dan Jalan Nasional turut Kabupaten Bojonegoro.
‘’Memang tidak seramai tahun biasanya, karena proses mendapatkan susah,” ungkap Erna, salah satu penyedia jasa uang baru. Bahkan, perempuan asal Kecamatan Temayang itu, baru bisa mendapatkan uang baru di bank pada pertengahan Ramadan. ‘’Biasanya masih di sini sampai arus balik selesai,” imbuhnya.
Keberadaan uang baru, identik saat bulan Ramadhan karena sebagian orang menggunakan uang baru untuk berbagi kepada anak-anak pada momen hari raya Idul Fitri. Dengan membayar jasa antara Rp rerata Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu, per Rp 100 ribu pecahan uang baru.
‘’Menukarkan uang pecahan Rp 10 ribu, karena untuk dibagi-bagi ke keponakan saat reuni keluarga,” ungkap Friska, salah satu pengguna jasa penukaran uang baru. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana