RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Indonesia kini memiliki dana kekayaan negara bernama Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia, meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," kata Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025, Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara agar lebih optimal demi mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 8% per tahun.
"Semua patut bangga dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar. Danantara akan jadi dana kekayaan negara terbesar di dunia," tambah Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, Danantara akan memiliki modal kelolaan mencapai US$ 900 miliar atau Rp 14.715 triliun jika dikurs pada nilai Rp 16.350. Hal itu membuat Danantara bisa disebut sebuah badan pengelola investasi terbesar di dunia.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Blora Buka Pendaftaran NIB di Sembilan Lokasi
Danantara Mengelola Apa?
Danantara bertindak sebagai perusahaan induk yang mengelola beberapa BUMN besar, seperti Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, harapannya aset negara bisa dikelola lebih produktif dan menarik lebih banyak investasi.
Tugas Danantara Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Danantara merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola aset dan investasi BUMN untuk memastikan optimalisasi serta efisiensi pengelolaan keuangan negara. Berikut beberapa tugas utamanya:
1. Mengelola Dividen BUMN
Danantara bertugas mengelola dividen yang diperoleh dari berbagai BUMN, baik yang berada di bawah Holding Investasi maupun Holding Operasional. Dividen tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan strategis dalam pengelolaan aset negara.
2. Mengatur Penyertaan Modal
Lembaga ini memiliki kewenangan dalam menambah atau mengurangi modal pada BUMN dengan dana yang bersumber dari dividen yang telah dikelola. Hal ini bertujuan untuk memastikan perusahaan negara tetap memiliki struktur permodalan yang sehat.
3. Menangani Restrukturisasi BUMN
Danantara berperan dalam menyetujui serta mengawasi proses restrukturisasi BUMN, seperti:
- Merger (penggabungan dua atau lebih perusahaan),
- Akuisisi (pengambilalihan perusahaan lain),
- Pemisahan usaha, dan
- Penggabungan usaha.
Restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN di berbagai sektor.
4. Membentuk Holding BUMN
Bersama Kementerian BUMN, Danantara berperan dalam pembentukan dan pengelolaan Holding Investasi serta Holding Operasional. Dengan pembentukan holding ini, aset-aset negara dapat dikelola lebih terstruktur dan menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
5. Menghapus Aset BUMN
Danantara memiliki kewenangan dalam menyetujui penghapusan aset yang tidak lagi produktif, baik dalam bentuk:
- Hapus Buku: Penghapusan aset dari catatan pembukuan perusahaan,
- Hapus Tagih: Penghapusan piutang yang tidak dapat tertagih.
Keputusan penghapusan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari holding terkait untuk memastikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
6. Menyusun Rencana dan Anggaran Kerja
Danantara juga bertanggung jawab dalam meninjau serta mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh Holding Investasi dan Holding Operasional. Setelah disetujui, rencana tersebut kemudian diajukan ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
Struktur Organisasi Danantara
Dilansir dari Katadatacoid, untuk memastikan Danantara berjalan efektif, struktur organisasinya terdiri dari tiga bagian utama:
1. Dewan Pengawas
- Ketua: Erick Thohir
- Wakil Ketua: Muliaman Hada
- Anggota: Sri Mulyani
- Tugas: Mengawasi kinerja Danantara agar berjalan sesuai tujuan negara.
2. Badan Pelaksana
- CEO: Rosan Roeslani
- Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir
- Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria
- Tugas: Mengelola investasi, mengembangkan strategi bisnis, dan memastikan Danantara beroperasi dengan efisien.
3. Dewan Penasehat
- Susilo bambang Yudhoyono.
- Joko Widodo.
4. Komite Pengawas
- BPK
- BPKP
- KPK
- Kejagung
- PPATK
- Dll
(kam/cho)
Editor : Hakam Alghivari