BLORA, Radar Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ingin kerek pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdaftar NIB (nomor induk berusaha). Guna mendukung rencana tersebut, sembilan lokasi pendaftaran NIB telah dibuka.
Hal itu juga untuk memudahkan dan menjangkau lebih luas pelaku usaha yang ingin mendapat legalitas dari pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti melalui pejabat fungsional perizinan Dwi Kurniawati mengungkapkan, pihaknya saat ini mulai getol mengajak pelaku usaha UMKM untuk mendaftar NIB.
Sebab, data pelaku UMKM dapat memengaruhi potensi investasi daerah. ’’Peningkatan UMKM berdampak pada investasi. Para pelaku UMKM yang memiliki modal, mengundang para investor untuk berinvestasi di Blora,” terangnya.
Ia mengungkapkan, terdapat sembilan titik di luar Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora, yang menjadi tempat untuk memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan NIB. Di antaranya, di MD Mall Blora, Bravo Swalayan Cepu, Pasar Jati, Pasar Tunjungan, Pasar Todanan, Kecamatan Kedungtuban, Desa Plantungan, Desa Rowobungkul, dan Desa Todanan.
’’Kami memulainya Senin lalu, di MD Mall Blora,” ungkapnya. Dwi memastikan, pembuatan NIB saat ini sangat mudah. Para pemohon cukup dengan KTP dan email. Bahkan, sambung Dwi, bila pemohon tidak memiliki email atau takut lupa, pemohon NIB bisa menggantikan dengan nomor WhatsApp (WA). ’’Langsung jadi (NIB yang dimohonkan). Selama OSS (online single submission) dan jaringan (internet) lancar,” tambahnya.
Menurutnya, pelaku usaha memperoleh NIB lebih diuntungkan. Sebab, berhubungan dengan segala program pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga, bila ke depannya ada bantuan atau program khusus UMKM bisa terfasilitasi.
Selain itu, untuk menghindari manipulasi sejumlah oknum yang mengaku memiliki usaha, contohnya saat pengajuan bantuan modal ke perbankan. ’’Karena di NIB datanya tercatat jelas mulai dari di mana alamatnya, jenis usaha, hingga peta lokasi, semuanya termuat di OSS,” kata dia.
Pihaknya tidak menyangkal, jika fasilitasi NIB tersebut juga tindak lanjut dari kebijakan ESDM yang mewajibkan pengecer elpiji subsidi mendaftarkan usahanya. Sebab, dari beberapa pengaju NIB pada Februari ini didominasi pedagang eceran gas melon. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari