Blora, Radar Bojonegoro— Penghasilan daerah dari sektor pajak restoran di Blora menunjukkan perkembangan positif. Hal itu didukung dengan bisnis kuliner yang berkembang pesat. Sehingga, turut memberi pengaruh pada pemasukan daerah melalui sektor pajak restoran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Susi Widyorini menjelaskan, skema pemungutan pajak restoran adalah para pelaku usaha dengan omset yang telah ditetapkan secara sadar melaporkan dan melakukan setoran kepada BPPKAD.
Meskipun di Blora memiliki banyak usaha kuliner, tetapi hasil yang didapatkan dari setoran pajak restoran ini bukan sektor pemasukan utama . Ada sepuluh jenis pajak yang dipungut BPPKAD Blora.
Para pelaku usaha biasanya menetapkan harga makanan sudah disertai pajak 10 persen. Hal itu sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).
“Beberapa restoran memungut pajak secara terpisah dari harga asli makanan, beberapa yang lain harga makanan sudah termasuk pemungutan pajak restoran,” jelas Susi saat ditemui di kantornya.
Susi melanjutkan, masih ada oknum yang tidak melakukan pemungutan dan penyetoran meskipun pajak yang dipungut bersifat wajib. Kendati demikian, BPPKAD secara rutin melakukan pengawasan, audit, dan menerima laporan dari setoran pajak restoran yang dilakukan pelaku usaha setiap bulannya. (ins)
Penulis : Inas Alimaturrahmah
Editor : Yuan Edo Ramadhana