LAMONGAN, RadarLamongan - Selain pajakbumi dan bangunan (PBB),beberapa objek pajak jugamengalami penyesuaiandari Perda Nomor 10 Tahun2023, tentang pajak daerahdan retribusi daerah. Salahsatunya pajak jasa parkir.
Semula pengelola jasa parkirdibebani pajak sebesar20 persen, kini diturunkanmenjadi 10 persen. Sehinggasetoran pengelola parkir kedaerah otomatis lebih ringandari sebelumnya.
Kabid Perencanaan dan PenetapanBependa Lamongan,Misbahuddin menjelaskan,pajak jasa parkir ini diberlakukanbagi pihak penyedialahan khusus sebagaipenitipan dan dipungutbiaya. Seperti rumah sakit,halaman PD pasar, danpenyedia parkir lainnya.
‘’Perhitungannya berdasarkanomzet dikalikan tarif 10persen,’’ terang Udin, sapaanakrabnya kepada Jawa PosRadar Lamongan.
Target pajak jasa parkir diKabupaten Lamongan tahunlalu sebesar Rp 1,5 miliar.Meski pajak jasa parkirditurunkan 10 persen, tapitarget pajak tahun ini tetapRp 1,5 miliar. Disinggung terkait hal tersebut. Udinmengakui jika realisasi pajakjasa parkir tahun lalumasih di bawah target.
‘’Kami ingin meningkatkankepatuhan dari penyediajasa dengan kebijakan ini,’’ucap Udin.
Dengan penurunan ini, tentunyapenyedia jasa parkir lebihringan. Apakah kebijakanini juga mengatur terhadaptarif tiap-tiap kendaraan?.Udin mengaku jika kebijakanini hanya untuk penyediajasa parkir.
‘’Untuk tarif parkir tiapkendaraan, itu menjadikewenangan penyediaparkir masing-masing,’’pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Hakam Alghivari