BLORA, Radar Bojonegoro - Jelang Lebaran, aroma uang tunjangan hari raya (THR) semakin terasa. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora telah mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR kepada para karyawannya sebelum H-7 Lebaran. Jika telat berikan THR, maka ada sanksi berupa denda 5 persen dari total THR karyawannya.
’’Sanksi (denda 5 persen) tersebut sesuai aturan pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Blora Muhammad Khomsin. Pihaknya pun tak segan-segan sanksi tersebut kepada pengusaha yang melanggar aturan.
Juga akan membentuk pos aduaan terkait karyawan yang belum mendapatkan hak THR. ’’Kami akan bentuk satgas naker itu minggu depan. Jadi, kami melayani masyarakat yang mau mengadu perihal masalah tersebut,’’ jelasnya.
Mengingat imbauan perihal pemberian THR sudah disebarkan berupa surat edaran (SE) beberapa waktu lalu. Bahkan, pihaknya juga langsung turun lapangan untuk menyidak para pengusaha. ’’Kami akan turun ke lapangan kira-kira minggu depan lah. Supaya kami tahu di lapangan itu mereka (pengusaha) sudah memberikan hak karyawannya atau belum,” terangnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana