Butuh edukasi masif atas pemberian pajak resto ini. Setidaknya agar pengusaha resto terbantu menjelaskan terhadap pelanggan. Sebab, awalnya terdapat pelanggan yang menolak pajak restoran 10 persen setiap transaksi. Pajak itu dibebankan pelanggan.
Irwan Musyanto salah satu pengusaha restoran di Bojonegoro mengatakan, bahwa pajak dibebankan pada pelanggan itu awalnya membuat pelanggan mengeluh. Mereka keget harga makanan saat dibayar naik. ‘’Awal-awal mereka menolak saat dikenai pajak,’’ ujarnya.
Namun, pihaknya memberikan penjelasan bahwa pajak itu kewajiban harus dibayar. Saat ini, sebagian besar pelanggan sudah tidak mempermasalahkan itu. Meskipun masih ada satu atau dua pelanggan komplain terkait itu.
Karena itu, pihaknya berharap pajak dibebankan itu diberikan keringanan. Selama Covid-19 dulu juga tidak ada keringanan pajak. ‘’Kalau ada keringanan kan lebih enak,’’ jelasnya.
Saat ini pembeli di restoran sudah mulai normal. Itu seiring dicabutnya pemakaian masker di tempat umum. Sehingga, banyak orang mulai kegiatan di rumah makan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, target pajak itu rencananya akan dinaikkan pada P-APBD mendatang. Diperkirakan targetnya berubah menjadi Rp 12,2 miliar. Ada kenaikan Rp 1 miliar dari target awal. ‘’Kami yakin bisa mencapai target itu,’’ jelasnya kemarin.
Hingga kini target sudah menembus angka Rp 6,6 miliar. Sehingga, di sisa enam bulan terakhir ini target dipastikan bisa tercapai. Apalagi, momen-momen liburan dan akhir tahun transaksi di restoran bakal meningkat.
Pajak restoran tidak dibayar oleh pengusaha resto. Pajak itu dibebankan pada para pembeli makanan dan minuman di restoran itu. Semakin banyak pembeli, pajak dibayar semakin banyak. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto