Tingginya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dibanding kabupaten tetangga seperti Lamongan, Tuban, Ngawi, dan Blora melalui proses panjang. Menjelang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Lapangan Banyuurip, Kecaman Gayam, Bojonegoro, pada 2005 silam Kabupaten Bojonegoro kurang kondusif.
Gerakan jalanan mewarnai proses munculnya salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan menggandeng PT Surya Eenergi Raya (SER).
Saat itu, massa tergabung dalam Forum Warga Bojonegoro (FWB) dan Bojonegoro Institute (BI) menggelar unjuk rasa pada 1 Agustus 2005 silam, menuntut kesepakatan kerja sama PT ADS dan PT SER dibatalkan.
Massa menilai kerja sama PT ADS sebagai BUMD dan PT SER sebagai investor dalam penyediaan dan pengelolaan dana participating interest (PI), atau penyertaan modal di Blok Cepu melanggar undang-undang dan tidak mengindahkan prinsip transaparansi. Terlebih proses penetapan kerja sama tidak melibatkan investor lain.
Selain itu, massa menuntut Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS membuka kembali pendaftaran investor penyedia dan pengelola dana PI di Blok Cepu. Serta melakukan uji kelayakan dan melibatkan tenaga lokal melalui BUMDes.
Massa memulai aksi dengan berkumpul di Kantor PC NU Bojonegoro Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 08.30, mengendarai truk. Massa berasal dari bebagai kecamatan di Bojonegoro itu menenteng sejumlah poster.
Kemudian pukul 09.30 menuju gedung DPRD. Negosiator aksi kala itu Hasan Bisri membawa berkas berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati M. Santoso dan Ketua DPRD Tamam Syaifuddin terkait kesepakatan kerja sama PT ADS-PT SER.
Juga disertakan bukti surat pernyataan dirut PT ADS Poedjiono Ruslan dan Dirut PT SER Lestari Moerdijat. Surat nomor 002/06/MOUADS/2005 dan Nomor 1/SER/ VI/05 bertanggal 6 Juni 2005.
Baca Juga: Radar History: Menapak Tilas Kembali Banjir Bojonegoro 2007-2008, Sempat Lumpuhkan Sendi Kehidupan
Massa mempersoalkan dugaan manupilasi data tersebut. Sebab dalam surat pernyataan itu dijelaskan kesepakatan telah disetujui DPRD. Padahal DPRD baru menggelar rapat paripurna untuk membahas kerja sama tersebut pada 5 Juli 2005.
‘’Bukti ini yang kami sampaikan,” tegas Bisri ketika menyampaikan berkas ke Wakil DPRD saat itu Mochtar Setijohadi yang menerima perwakilan massa.
Public Relations (PR) PT SER Sugeng Suparwoto menilai aksi tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Namun juga mempertanyakan aksi tersebut benar-benar dari masyarakat atau tidak.
Dia menegaskan sebagai investor PT SER siap dan bersedia berdialog, termasuk dengan masyarakat yang mempunyai aspirasi. Terpenting ini untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro.
Sugeng menjelaskan, pengikatan kerja sama sudah berlangsung lama sampai enam bulan silam. ‘’Kami telah melakukan hearing terbatas dengan fraksi dan komisi dewan. Selain itu paripurna yang dihadiri 43 dari 45 anggota dewan,” ujarnya.
Menurut Sugeng kerja sama PT ADS dan PT SER tidak terikat tender. Sebab tender pengadaan barang. Sedangkan PT SER inverstor yang menawarkan skema penawaran pada PT ADS dan akhirnya disepakati dalam rapat paripurna DPRD.
Sekretaris Kabupetan (Sekkab) Bojonegoro pada 2005 Bambang Santoso mengatakan, dipilihnya PT SER sebagai penyedia dana untuk PI Blok Cepu lentaran perusahaan itu memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan. Seperti memiliki sumber daya manusia professional, padat teknologi tinggi, padat modal, siap menanggung risiko tinggi, dan berpengalaman di bidang migas.
‘’PT SER paling layak untuk menyediakan dana sekaligus mengelola dana PI di Blok Cepu. PT Ini mempunyai kemampuan financial yang baik dan tidak dimiliki pihak lain,” jelasnya.
Wakil Bupati Bojonegoro M.Thalhah menambahkan, dengan berlakunya PP nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD yaitu PT ADS.
PT ADS telah beberapa kali melakukan evaluasi sebelum akhirnya menunjuk PT SER sebagai mitra kerja dalam mengelola PI di Blok Cepu. Juga menggelar RUPS. Porsi pembagian keuntungan dari 10 persen. Dari keuntungan tersebut 25 persen untuk PT ADS dan 75 persen untuk PT SER. (irv/msu)