Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Jemaah Haji yang Meninggal akan Dibadal Hajikan dan Mendapat Asuransi Jiwa

M. Nurcholis • Rabu, 28 Mei 2025 | 17:01 WIB
Calon jemaah haji asa Kabupaten Bojonegoro saat menjelang diberangkatkan dari Pendapa Pemkab Bojonegoro.
Calon jemaah haji asa Kabupaten Bojonegoro saat menjelang diberangkatkan dari Pendapa Pemkab Bojonegoro.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jemaah haji Bojonegoro yang meninggal dunia sebelum menjalankan rukun haji akan tetap mendapatkan hak-haknya. Nantinya dibadalkan hajinya hingga mendapat asuransi. 

Berdasar data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, memberangkatkan total 1.678 jemaah haji tahun 2025 ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.676 jemaah telah berangkat ke Tanah Suci dan mulai melakukan rangkaian ibadah haji. Terdapat satu jemaah tersebut meninggal dunia. Yakni Ibu Masiah asal Desa Purwosari, Kecamatan Sugihwaras. Masiah meninggal di Jeddah, Arab Saudi di usianya yang 65 tahun. 

Berdasar informasi dari laman resmi Kemenag RI, Kepala Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Abdul Basir menyampaikan, seluruh jemaah yang meninggal dunia akan dimakamkan di Arab Saudi. Jemaah haji maupun umrah yang meninggal dunia tidak bisa dipulangkan jenazahnya. Sedangkan, untuk lokasi pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi. 

“Biasanya, pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jemaah sebelum wafat,” ujarnya. 

Menurutnya, Kemenag akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji dan klaim asuransi jiwa. Untuk klaim asuransi jiwa akan diurus setelah operasional haji selesai tahun ini.

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” pungkasnya. (ewi/cho)

Editor : M. Nurcholis