RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Menjelang pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) pada 20 Mei mendatang, mulai persiapan barang bawaan. Sesuai ketentuannya, tas koper maksimal beratnya 32 kilogram. Selain itu, bagi CJH yang perokok, tetap diperbolehkan membawanya. Namun, maksimal 200 batang.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Abdulloh Hafidz, selain harus memerhatikan berat koper maksimal 32 kilogram (kg) dan koper jinjing atau kabin dengan berat maksimal 7 kg. Para CJH juga harus memperhatikan barang bawaan.
‘’Diperbolehkan barang-barang yang tidak berbahaya. Tidak diperbolehkan, senjata tajam, senjata api, hingga barang-barang yang mudah terbakar,’’ katanya.
Dia melanjutkan, bahwa CJH perokok diperbolehkan membawa rokok dalam pelaksanaan ibadah haji. Namun, tidak boleh berlebihan. Dibatasi, maksimal 200 batang rokok yang boleh dibawa perorang.
Apabila membawa lebih dari jumlah yang telah ditentukan tersebut, akan dilakukan penggeledahan dan pengurangan saat pengecekan di Bandara.
‘’Rokok perorang maksimal 200 batang,’’ ujarnya.
Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, untuk para CJH agar menaati peraturan yang sudah baku, tidak boleh ditawar.
Agar pelaksanaan haji dapat berjalan tanpa ada halangan dan kendala. Karena, semua embarkasi dengan tidak pandang bulu akan menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.
‘’Tidak boleh membawa yang bersifat membahayakan. (Selain itu, terkait) rokok tentu akan menjadi perhatian khusus,’’ lanjutnya.
Barang-barang yang dilarang dalam penerbangan haji, meliputi cairan seperti air minum dan zam-zam karena akan di sediakan di pesawat. Kemudian, dilarang membawa bahan peledak, material korosif, gas bertekanan, benda berbau tajam, dan benda padat mudah terbakar. Selanjutnya, bahan kimia atau zat beracun, cairan mudah terbakar, benda kategori senjata, hingga baterai lithium.
‘’Hal-hal yang sekiranya bisa dibeli di Arab Saudi, sebaiknya dibeli saja di sana. Dalam rangka menghindari barang bawaan agar tidak sampai tersita karena melebihi (berat maksimal koper besar) 32 kg yang sudah ditentukan,’’ himbaunya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana