BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berharap pemerintah melakukan efisiensi untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2025. Dengan begitu, biaya pelunasan bisa lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan, menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Abdulloh Hafidz, panitia BPIH mengusulkan adanya kenaikan pelunasan menjadi Rp 37 juta. Namun, dari DPR menghendaki besaran BPIH tetap seperti 2024 lalu. Yakni, Rp 35 juta. ’’Antara Rp 35 juta hingga Rp 37 juta,” ujarnya.
Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, untuk pelunasan haji 2025 sampai saat ini belum ada informasi. Diperkirakan sekitar Januari 2025 baru ada informasi terkait pelunasan. Termasuk, besaran biaya pelunasan haji 2025.
’’Harapannya dengan pemerintahan baru dapat memangkas beberapa biaya yang bisa diefektifkan. Sehingga, kalau memang tidak bisa berkurang atau sama (seperti biaya BPIH 2024). Jangan sampai bertambah dari tahun lalu,” harapnya.
Menurut Sholikin, memangkas biaya haji dengan efisiensi bisa dilakukan agar tidak memberatkan para calon jemaah haji (CJH). Sehingga, pemerintah bisa lebih bijak. Dengan melakukan tindakan yang lebih efektif dan efisien melalui pemangkasan beberapa biaya yang bisa dikurangi. Tanpa harus mengurangi dari sisi pelayanan.
Misalnya, terkait manasik haji. KBIHU telah menjadi mitra pemerintah dalam proses pelayanan dan pembinaan CJH. Maka, hal-hal yang berkaitan dengan manasik bisa diserahkan kepada KBIHU secara penuh.
Dengan begitu, biaya manasik yang biasa dilakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci bisa dipangkas. Selain itu, terkait konsumsi dan hotel juga masih sangat bisa dilakukan efisiensi terkait biaya. ’’Itu harapan kami, agar tidak memberatkan CJH,” tuturnya.
Dia berharap, karena syarat pelunasan adalah CJH harus telah dinyatakan istithaah kesehatan. Maka, diharapkan para CJH 2025 menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri dengan baik. Baik dari segi fisik, mental, maupun keilmuan.
’’Kebijakan pemerintah itu yang berhak melunasi adalah yang lolos dari istita'ah kesehatan. Agar jemaah haji benar-benar sehat. Sehingga, tingkat gagal atau wafatnya bisa dikurangi," pungkasnya. (ewi/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana