BLORA, Radar Bojonegoro - Sebanyak 4.500 pekerja bakal memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Rencana itu bakal terealisasi Desember mendatang. Saat ini pemkab sedang menyelesaikan regulasi yang mengatur petunjuk teknis penyaluran. Anggaran yang dikucurkan sekitar Rp 78,9 juta pada tahun ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Endro Budi Darmawan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disahkan 24 September lalu. Dengan itu, pihaknya harus menyusun peraturan turunan yakni peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu.
"Saat ini kami masih menyusun perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan," ungkapnya.
Baca Juga: Radar Bojonegoro Berikan Jaminan Kerja Agen Koran
Endro menjelaskan, perbup masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Menurutnya, Pemkab komitmen melindungi hak dan kesejahteraan para tenaga kerja di wilayah Blora.
"Kami berupaya agar aturan ini rampung, agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diterapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75,6 juta untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 tenaga kerja, dengan jumlah iuran per peserta sebesar Rp 16.800 per bulan.
"Dialokasikan untuk memberikan dua jenis jaminan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.
Endro mengatakan, program tersebut rencana bisa diterapkan pada awal pada Oktober atau November. Namun, proses penyusunan perbup memakan waktu dan memutuskan untuk pergeseran pelaksanaan di Desember.
Baca Juga: Minim Lowongan Kerja Lokal, Warga Bojonegoro Pilih Merantau: Banyak Persyaratan, Gaji Tak Sepadan
"Kami berharap dengan adanya program ini, tingkat partisipasi tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat meningkat signifikan," katanya.
Untuk memastikan yang mendapatkan manfaat program adalah pekerja yang sangat membutuhkan, dinaas sosial dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima. (luk/zim)
Editor : Hakam Alghivari