Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Ribuan Pekerja di Blora Bakal Terkaver Jaminan Ketenagakerjaan

Hakam Alghivari • Senin, 25 November 2024 | 20:30 WIB
DAPAT PERLINDUNGAN : Para pekerja proyek di wilayah Blora bakal mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. (LUKMAN/RADAR BOJONEGORO)
DAPAT PERLINDUNGAN : Para pekerja proyek di wilayah Blora bakal mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. (LUKMAN/RADAR BOJONEGORO)

BLORA, Radar Bojonegoro - Sebanyak 4.500 pekerja bakal memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Rencana itu bakal terealisasi Desember mendatang. Saat ini pemkab sedang menyelesaikan regulasi yang mengatur petunjuk teknis penyaluran. Anggaran yang dikucurkan sekitar Rp 78,9 juta pada tahun ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Endro Budi Darmawan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disahkan 24 September lalu. Dengan itu, pihaknya harus menyusun peraturan turunan yakni peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu.

"Saat ini kami masih menyusun perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan," ungkapnya.

 Baca Juga: Radar Bojonegoro Berikan Jaminan Kerja Agen Koran

Endro menjelaskan, perbup masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Menurutnya, Pemkab komitmen melindungi hak dan kesejahteraan para tenaga kerja di wilayah Blora.

"Kami berupaya agar aturan ini rampung, agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diterapkan," ujarnya.

 Baca Juga: Hasil Survei Poltracking, Khofifah-Emil Bisa Menang Hingga 70 Persen, Khofifah Minta Tetap Kerja Keras Kawal Kemenangan Bersama

Ia menambahkan, melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75,6 juta untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 tenaga kerja, dengan jumlah iuran per peserta sebesar Rp 16.800 per bulan.

"Dialokasikan untuk memberikan dua jenis jaminan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.

Endro mengatakan, program tersebut rencana bisa diterapkan pada awal pada Oktober atau November. Namun, proses penyusunan perbup memakan waktu dan memutuskan untuk pergeseran pelaksanaan di Desember.

 Baca Juga: Minim Lowongan Kerja Lokal, Warga Bojonegoro Pilih Merantau: Banyak Persyaratan, Gaji Tak Sepadan

"Kami berharap dengan adanya program ini, tingkat partisipasi tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat meningkat signifikan," katanya.

Untuk memastikan yang mendapatkan manfaat program adalah pekerja yang sangat membutuhkan, dinaas sosial dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima. (luk/zim)

Editor : Hakam Alghivari
#jaminan kerja #jaminan sosial #perda #kesejahteraan #Hak #tenaga kerja #kerja #Dinas Perindustrian #Pelaksanaan #jaminan kecelakaan kerja #Kementrian Hukum dan HAM