BLORA, Radar Bojonegoro - Cakupan lahan sawah dilindungi (LSD) di daerah berkurang. Sebab, beberapa lahan sudah alih fungsi dengan mekanisme pengajuan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat ini, pemkab masih bersurat untuk meminta data pasti lahan yang sudah dikeluarkan dari LSD. Dari data dimiliki Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Blora untuk tahun ini tercatat 67.398,03 hektare LSD.
Sementara, dari data yang dihimpun dari tahun 2022 lalu sekitar 68.000 hektare.’’Sesuai dengan BA (berita acara) dengan ATR/BPN, luasan LSD di Blora 67.398,03 hektare,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Blora Banar Suharjianto.
Banar menjelaskan, mekanisme pengajuan alih fungsi lahan LSD tersebut berada di ranah kementerian. Pihak pemohon mengajukan lahan untuk dikeluarkan dari LSD. Namun, ada beberapa pemohon yang langsung melalui kementerian.
Hal itu yang membuat pemkab tidak mengetahui data pasti lahan yang sudah dikeluarkan dari LSD. ’’Ada pemohon yang mengambil langsung di kementerian ATR/BPN tanpa memberi tahu ke kami apakah lahan yang dimohon disetujui, ditolak, atau disetujui sebagian,” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, untuk mengetahui angka pasti lahan yang sudah dikeluarkan dari LSD di Blora, pihaknya diminta kementerian bersurat untuk meminta data tersebut seminggu lalu. Hal itu merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan kementerian untuk permohonan data luasan LSD yang sudah dikeluarkan.
’’Surat sudah kami proses, semoga minggu ini atau minggu depan akan kami kirim ke kementerian,” katanya. Ia menambahkan, salah satu LSD yang dikeluarkan yakni di Kecamatan Kunduran. Lahan sawah tersebut dialihfungsikan untuk pembangunan pasar hewan. Selain itu, beberapa lahan LSD alih fungsi menjadi bangunan lainnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Margo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengajukan pengeluaran lahan dari LSD untuk membangun pasar hewan dengan luas tiga hektare. ’’Kami sudah pengajuan ke Kementerian ATR/BPN, agar lahan dikeluarkan dari LSD,” terangnya. (luk/bg
Editor : Hakam Alghivari