BLORA, Radar Bojonegoro – Dibangun pada 1970, Embung Rondho Kuning di Desa Muraharjo Kecamatan Kunduran belum berpagar. Kondisi itu dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan air. DPRD meminta Pemkab Blora memberikan pagar pembatas.
"Harusnya embung ada pagar pembatas sebagai pengaman. Karena kita tidak akan mengetahui anak kecil bermain di sana. Yang dikhawatirkan saat anak kecil spontanitas berenang di embung dampaknya bisa mengancam jiwa anak tersebut." ujar Anggota komisi B DPRD Blora Munawar.
Politisi PKB itu mengaku telah melihat kondisi Embung Rondho Kuning. Tidak adanya pagar pembatas membuatnya khawatir dengan keselamatan warga. Menurutnya, sejak berdiri 1970 lalu hingga saat ini belum ada pagar pembatas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Pernah terjadi insiden anak tenggelam tiga tahun lalu di Embung Sono Kidul dan Karanggeneng. Kami dan Kepala Desa Muraharjo tidak mau hal itu terjadi di sini," ucapnya.
Ia berharap, dinas terkait bisa segera memberikan pengamanan atau mengupayakan pagar pembatas untuk keselamatan warga. Pihaknya tidak menginginkan embung yang menjadi sumber perairan pertanian warga malah membahayakan.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Surat mengatakan, pihaknya bakal koordinasikan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sebab, embung tersebut bukan wilayahnya.
"Kedepannya akan coba kami konfirmasi lebih lanjut ke pihak BBWS. Sebab, yang menangani adalah pihak terkait, kami hanya bisa menyarankan," ucapnya. (luk/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana